LIPUTANTERKINI.CO.ID – Tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ada tiga wilayah di Indonesia yang sudah memberlakukan plat nomor kendaraan berwarna hijau.
Sebagaimana di beritakan Otomotifnet.com sebelnya, ada tiga wilayah yang mendapat keistimewaan soal pelat nomor. Sebab ketiga wilayah tersebut resmi menggunakan pelat nomor warna hijau.
Ya…! Menggunakan warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Wilayah tersebut yakni Batam, Bintan dan Karimun. Sebab Batam, Bintan dan Karimun masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).*
(Red)


















