Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BaliHukum & Kriminial

Paman Bejad di Gerogak, Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih ABG Hingga Hamil

2
×

Paman Bejad di Gerogak, Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih ABG Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BULELENG, Liputan Terkini – Sungguh bejad, ulah lelaki paruh baya di Kecamatan Gerogak, gagahi keponakannya yang masih di bawah umur hingga hamil.

S, orang tua korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak merasa kaget pada saat memeriksakan anaknya, Bunga (14), Minggu, 25 Desember 2022 pukul 07,00 wita di salah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah. Namun justru sang bidan menyarankan agar Bunga dilakukan USG karena diketahui hamil.

Example 300x600

Untuk meyakinkan bahwa korban hamil, kemudian S, orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasil tes tersebut, diduga kuat korban positif.

Mengetahui Bunga hamil, kemudian S, orang tua korban berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat perbuatan bejad yang dilakukan pamannya bernama Adham (57) yang tinggal tak jauh dari kediaman korban.

Kepada kedua orang tuanya, Bunga mengaku saat disetubuhi korban hanya pasrah saja, dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tuanya. Kejadian berlangsung pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada dirumah.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi pamannya, Adham sebanyak 1 kali.

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari, terang Gede.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya bukti yang cukup kemudian terduga pelaku Adham, pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, perbuatan bejadnya terjadi, karena saat itu pelaku melihat korban sedang tidur dikamar tidak menggunakan celana, sehingga pelaku langsung menyetubuhi korban.

Terhadap pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, pungkas AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.**
(Echa/Hms)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *