Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Pemerintah menilai lemahnya mekanisme pemulihan aset menyebabkan sebagian besar kerugian negara belum dapat dikembalikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran dalam forum resmi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan Wapres, potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp310 triliun. Namun, dana yang berhasil dipulihkan ke kas negara baru sekitar Rp1,6 triliun. Artinya, lebih dari 90 persen potensi kerugian negara tersebut belum kembali dan masih berada di luar jangkauan negara.
Menurut Wapres, kondisi ini memperlihatkan adanya celah hukum yang memungkinkan aset hasil kejahatan disembunyikan melalui praktik pencucian uang dan kejahatan lintas negara. Pemerintah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara.
Berdasarkan data lembaga pemantau korupsi, potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, upaya pengembalian aset dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Meski demikian, menurut Wapres, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah menilai pengawasan ketat diperlukan agar penerapan perampasan aset tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.














