BANYUWANGI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RENAKTA Bakti Nusantara secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru untuk periode saat ini, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan memperluas layanan advokasi hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Susunan Kepengurusan LBH RENAKTA Bhakti Nusantara
DEWAN PEMBINA
| 1 | BRIGJEN TNI Chk. EKO PRASETYO, S.H., M.H., MPaCS. |
| 2 | MOCH. SULUH, S.E., C.H., CHT., CNLP. |
| 3 | SYAIFUL BAHRI |
DEWAN PENGURUS
| Ketua | WAWAN HARIYANTO, S.H |
| Sekretaris | DWI YUSUF HARIANTO |
| LAILATUL QOYYIMAH, S.H., C.Md | |
| Bendahara | IRMAWATI DWI ASMARANI |
DEWAN PENGAWAS
| 1 | ERVIN SETYAWAN |
DEWAN PENASEHAT
| 1 | WAHYU NUR HAFIFI (GUS NUR) |
| 2 | SUWITO |
DIVISI HUMAS
| 1 | INDRA PURNAMA IRAWAN |
| 2 | BASUNI |
| 3 | MOHAMAD SAIFUL RIZAL |
DIVISI HUKUM & ADVOKASI
| 1 | MOH. YAHYA, S.H |
| 2 | SITI HAMIDAH, S.H |
| 3 | REGGA TRI HARDIAN, S.H |
| 4 | AGUS SALIM, S.H., C.Md |
| 5 | YULIYANI, S.H |
| 6 | SUTOYO, S.H |
| 7 | ROHMAN HADI PURNOMO, S.H |
| 8 | LAILATUL QOYYIMAH, S.H., C.Md |
DIVISI INVESTIGASI
| 1 | YUDI JUNAIDI |
| 2 | JOKO SUPAAT SLAMET |
| 3 | HADI ISMANTO |
| 4 | M. TAUFIQ |
DIVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
| 1 | RAGOAN ZULHA |
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU
- Usia minimal 18 tahun
- Menyerahkan e-KTP
- Pas foto warna terbaru
- Tidak sedang menjalani proses hukum
- Minimal 3 orang (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Kabupaten/Kota: Rp300.000
- Provinsi: Rp500.000
Yang Didapat:
- File KTA
- SK Kepengurusan
- Copy Legalitas Organisasi
Informasi:
Wawan Hariyanto, S.H
C/p. 0823-3291-7126
Pengumuman itu sekaligus menandai periode baru penguatan peran lembaga dalam memberikan bantuan hukum, pendidikan hukum, dan pendampingan kepada masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti remaja, anak-anak, dan perempuan.
Wawan Hariyanto, S.H. ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus, dengan dukungan jajaran pengurus lain yang berasal dari berbagai latar belakang profesional. Struktur organisasi ini juga mencakup Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, serta beberapa divisi penting seperti Divisi Humas, Divisi Hukum & Advokasi, Divisi Investigasi, dan Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Regenerasi kepengurusan dianggap penting oleh pimpinan LBH RENAKTA untuk menyelaraskan komitmen kelembagaan dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial yang terus berkembang.
Dalam struktur baru tersebut, sejumlah tokoh profesional dan praktisi hukum telah diberikan mandat untuk menguatkan program kerja lembaga. Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas program advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan hukum masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua Dewan Pembina, Brigjen TNI Chk. Eko Prasetyo, S.H., M.H., MPaCS., menyatakan bahwa reorganisasi ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan momentum untuk memperkuat peran LBH RENAKTA dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa lembaga tetap fokus pada tujuan awalnya yakni penegakan keadilan tanpa diskriminasi.
Melalui struktur baru ini, LBH RENAKTA juga membuka peluang bagi pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dengan syarat administrasi yang jelas dan dukungan sumber daya dari pusat. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum secara merata.
Seiring dengan perubahan struktur ini, LBH RENAKTA berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum, termasuk kegiatan sosial dan program edukasi masyarakat.
Seiring dengan perubahan struktur ini, LBH RENAKTA berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum, termasuk kegiatan sosial dan program edukasi masyarakat.
Informasi lebih lanjut tentang susunan lengkap kepengurusan dan persyaratan pembentukan jaringan di daerah dapat diakses melalui kontak resmi lembaga di kota Banyuwangi.
















