Sumbersewu — Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 230 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga, Selasa (10/2/2026). Penyerahan sertifikat berlangsung di pendopo Desa Sumbersewu dan disambut antusias oleh masyarakat penerima.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. Sejak pagi, ratusan warga tampak memadati pendopo desa untuk mengikuti proses pembagian sertifikat secara tertib.
Ketua Panitia PTSL Desa Sumbersewu, Kasam Adi Wijaya, mengatakan sertifikat yang dibagikan merupakan hasil dari rangkaian proses panjang, mulai dari pendataan subjek dan objek tanah, pengukuran lapangan, hingga verifikasi dokumen.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, warga kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap hal ini dapat meminimalisir sengketa lahan dan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah warga penerima sertifikat mengaku bersyukur dan lega setelah penantian panjang mereka berakhir. Program PTSL dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki bukti kepemilikan tanah secara resmi.
Pemerintah Desa Sumbersewu turut mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Kepala Desa Sumbersewu, Wastono, berharap program PTSL dapat terus berlanjut hingga seluruh bidang tanah di wilayah desa memiliki legalitas yang jelas.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi tanah warga yang belum terdata dan bersertifikat, sehingga tertib administrasi pertanahan di Desa Sumbersewu dapat terwujud,” katanya.
















