• Latest
  • Trending
  • All
BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

6 Februari 2026

Liputan Terkini : Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026
Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026

Liputan Terkini : Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026
Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026
Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

Liputan Terkini : FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

7 Februari 2026

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

6 Februari 2026
Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

6 Februari 2026
Kapolda Metro ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Kapolda Metro ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

6 Februari 2026
Polda Metro Jaya-Kodam Jaya-Pemprov DKI Kerja Bakti dan Tanam Mangrove di Pulau Tidung

Polda Metro Jaya-Kodam Jaya-Pemprov DKI Kerja Bakti dan Tanam Mangrove di Pulau Tidung

5 Februari 2026
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

5 Februari 2026
PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

4 Februari 2026
Dir Polairud Polda Sulut Pimpin Lansung Patroli Pencarian Satwa Liar

Dir Polairud Polda Sulut Pimpin Lansung Patroli Pencarian Satwa Liar

4 Februari 2026
LIPUTAN TERKINI
Iklan
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
No Result
View All Result
LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminial

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

admin by admin
6 Februari 2026
in Hukum & Kriminial
0
BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.

https://policetube.com/embed/mhKQhNfkucjotIx1PCE9
“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

RELATED POSTS

Liputan Berita : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

ShareTweetShare

Related Posts

Liputan Berita : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online
Hukum & Kriminial

Liputan Berita : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

27 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan
Hukum & Kriminial

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

21 Januari 2026
Gerak Cepat BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta
Hukum & Kriminial

Gerak Cepat BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta

17 Januari 2026
Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II Komitmen Nyata Dalam Pelayanan Masyarakat
Hukum & Kriminial

Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II Komitmen Nyata Dalam Pelayanan Masyarakat

11 Januari 2026
Hukum & Kriminial

Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

11 Januari 2026
Komitmen Jaga Jakarta Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi
Hukum & Kriminial

Komitmen Jaga Jakarta Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi

9 Januari 2026
banner 325x300
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Verifikasi ID Pers
  • Kebijakan Privasi
  • Karir
  • Disclaimer
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id, All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Breaking News
  • Politik & Hukum
  • Global Insight
  • Bisnis & Keuangan
  • Analisis
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id, All Right Reserved

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.