Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa TimurUnggulan

Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

17
×

Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BLITAR – liputanterkini.co.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Blitar mampu meraup pendapatan untuk Kabupaten Blitar senilai Rp 77 juta dalam waktu 5 hari melalui program pemungutan retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada wajib pajak dalam hal ini pengusaha pertambangan pasir.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu melalui Kasubid Pelayanan, Imam Solichin mengungkapkan, pemerintah daerah memang telah mengaplikasikan program yang terkait MBLB dalam rangka menyerap pendapatan daerah lewat pemungutan pajak retribusi dari aktivitas penambangan pasir.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Imam mengaku biasanya dalam satu tahun, penerimaan retribusi dari aktivitas pertambangan pasir hanya mampu mendapatkan Rp 60 juta.

Namun dengan MBLB, Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 5 hari saja sudah mendapatkan Rp 77 juta.

“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. STP ( Surat Tanda pengambilan ) itu dikeluarkan dari kami kepada penambang untuk dikasihkan kepada sopir. Kemudian sopir memberikan STP tersebut kepada petugas pos pantau. Jadi bukan uang cash tapi ya STP itu,” jelas Imam saat dikonfirmasi terkait di pos pantau pengawasan apakah ada penarikan secara tunai kepada sopir pengusaha tambang pasir, Selasa (8/7/2025), di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.

Pihaknya berharap kerja-kerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah terus berjalan dengan baik.

Sebab, kebocoran potensi pendapatan Kabupaten Blitar masih cukup banyak yang perlu diatensi menjadi pendapatan riil bagi Kabupaten Blitar.

“Kami untuk itu siap melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut,” pungkasnya. ( fen/red )

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang