• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Desember 4, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

oleh admin
31 Mei 2025
di Jawa Tengah, Kegiatan Kepolisian
0
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

PATI, liputanterkini.co.id – Polresta Pati secara aktif menertibkan penggunaan “sound horeg” di wilayahnya, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban ini melibatkan 111 personel Polri dibantu personel TNI dan Satpol PP Kab. pati pada Sabtu, 31 Mei 2025, menyasar Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, saat berlangsungnya karnaval dalam rangkaian acara sedekah bumi. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Pati dan surat larangan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Pati.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menerangkan bahwa kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas, salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg arau sejenisnya.

Lebih lanjut Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan penertiban berjalan dengan baik berkat edukasi yang diberikan oleh tim gabungan diantaranya Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito bersama anggota TNI, anggota Sat Pol PP Kab Pati dengan didampingi Forkopimcam Kec Tayu yakni Sekcam Tayu Bp Moh Adib, Kades Desa Bendokaton Kidul Bp. Sunarwi, Ketua Panitia Sedekah Bumi Bp. Sudi dan dihadiri Anggota DPRD F PDIP Kab Pati Sdr. Teguh Bandang Waluyo Serta masing-masing Ketua Pok Sound untuk Selanjutnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing Kelompok dipersilahkan meninggalkan lokasi dalam keadaan OFF dan Setelah sampai di titik awal, sound baru dihidupkan kembali dan tinggal di tempat atau tidak bergerak, jelasnya.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto juga memperingatkan, jika masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Berbagai dampak negatif telah teridentifikasi dari penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, khususnya di jalan raya. Dari aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat. Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal.

Dampak kesehatan juga menjadi perhatian utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas maksimal kebisingan sebesar 135 desibel, sementara dokter spesialis menyarankan batas aman pendengaran manusia hanya 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam. Suara yang dihasilkan sound horeg seringkali jauh melampaui ambang batas aman tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran serta gangguan kesehatan lainnya bagi mereka yang terpapar secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan dikoordinasikan dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Untuk memastikan kebijakan ini dipahami luas, Polresta Pati sudah menerbitkan surat edaran larangan dan gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat kepala desa dan Forkopimcam, mengingat ini adalah kebijakan baru. Meskipun belum ada protes dari pihak penyelenggara acara, sosialisasi proaktif dianggap penting agar tidak ada lagi penggunaan sound horeg di kemudian hari. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengajuan izin terkait sound horeg yang diterima, bahkan sebelum maklumat larangan ini dikeluarkan,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan sound horeg yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

(Red/Hendra)

Tag: Demi Menjaga Polusi SuaraJawa TengahPembatasan sound horegPolresta PatiTegakkan
Share202Tweet126Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.