BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Tindaklanjuti laporan 30 April 2025 terkait dugaan penggelapan pajak salah satu oknum pengusaha di Banyuwangi, Ketua Ormas Gerakan Persatuan Nasional 08 Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Banyuwangi Sigit Widiyanto, SE. meminta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak III segera turun ke Banyuwangi guna melakukan sidak atas laporan. Kamis (29/5/2025).
Sigit mengatakan, sesuai dengan tujuan ormas GPN 08, yakni mengawal kebijakan pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto dan Gibran termasuk di dalamnya yaitu selain asta cita juga pemberantasan korupsi. “Ujar Pria asal Rogojampi itu.
Kami berharap Kanwil DJP Jatim III bergerak cepat dan memberikan sanksi serta kebijakan yang tegas terhadap oknum pengusaha yang di duga merugikan negara hingga 50 Miliyar, jangan hanya lihat besar kecilnya usaha, namun omsetnya yang besar patut menjadi perhatian. “Tegas Sigit”.
Perlu di ketahui, pajak usaha adalah beban atau kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha atau bisnis secara berkala dan menetap. Hal ini memang menjadi suatu kewajiban finansial yang harus dibayarkan kepada negara, tanpa terkecuali.**
(Tim)