SAMPANG – liputanterkini.co.id | Hingga kini, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, belum membuahkan penetapan tersangka dari pihak Polres Sampang.
Padahal, laporan atas kasus tersebut telah disampaikan oleh sejumlah anggota BPD bersama beberapa LSM anti-korupsi ke Polres sejak tahun 2022.
Lambatnya proses penanganan kasus ini, khususnya terkait penetapan mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016–2021 berinisial DI sebagai tersangka, menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk LSM, media, dan masyarakat. Ada dugaan bahwa pihak kepolisian sengaja menunda-nunda proses hukum, meskipun hasil audit Inspektorat Sampang tertanggal 14 Juni 2024 telah mengungkap adanya kerugian negara.
Ketua L-KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, yang turut mendampingi pelaporan dugaan korupsi tersebut, menyayangkan lambannya proses hukum. Ia menyebut bahwa selama ini tidak ada satupun kasus korupsi di Sampang yang ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka oleh kepolisian.
“Meski hasil audit menunjukkan kerugian negara, kasus honor BPD Karang Gayam belum juga tuntas di tangan Polres Sampang,” ujarnya, Jumat (11/04/2025).
Suja’i juga mengkritisi kinerja aparat penegak hukum di Sampang yang dinilai kurang profesional dan terkesan sengaja memperlambat penanganan kasus-kasus korupsi.
“Kami mohon Kapolda Jatim memberikan instruksi tegas kepada Kapolres Sampang agar segera menyelesaikan perkara yang sudah memiliki bukti pelanggaran hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain dugaan korupsi, banyak kasus lain seperti penculikan dan pencabulan yang belum diselesaikan meskipun pelakunya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Karena kecewa, Suja’i berencana mengirim surat resmi kepada DPR RI Komisi III, Propam Polda Jatim, dan Mabes Polri, lengkap dengan bukti-bukti pendukung. Ia juga menyebut selama ini sudah cukup menahan diri agar situasi tetap kondusif, namun jika tidak ada perkembangan, pihaknya akan kembali bersuara di ruang publik.
Ia turut menyayangkan rencana pemanggilan ulang saksi oleh Penyidik Tipidkor Polres Sampang, yang menurutnya menunjukkan ketidaksiapan dan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.
“Dalam gelar perkara di Polda Jatim, Polres Sampang masih saja disibukkan dengan kelengkapan berkas SPJ, padahal sejak awal tidak terlihat adanya itikad serius untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini. Ini jelas bertentangan dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan untuk menanyakan lebih lanjut ke Unit Tipidkor.
“Masih ada pemeriksaan tambahan. Saya sedang di lokasi di Banyuates. Silakan langsung ke Unit Tipidkor ya, ke Ipda Muamar,” ucapnya.
(Tim)