• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Jadi Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Lahan YAKKAP I, Kejati Tahan MS Makelar Tanah di Kulon Progo

Jadi Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Lahan YAKKAP I, Kejati Tahan MS Makelar Tanah di Kulon Progo

4 Februari 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Mei 20, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Jadi Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Lahan YAKKAP I, Kejati Tahan MS Makelar Tanah di Kulon Progo

oleh admin
4 Februari 2025
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Hukum & Kriminial
0
Jadi Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Lahan YAKKAP I, Kejati Tahan MS Makelar Tanah di Kulon Progo
525
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Yogyakarta – liputanterkini.co.id |  Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, yang dibiayai oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejati DIY mengantongi dua alat bukti yang cukup. MS, yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah tersebut, langsung ditahan pada Selasa, 4 Februari 2025. Kejaksaan menahan MS di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, hingga 23 Februari 2025.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” ujar perwakilan Kejati DIY dalam keterangan resminya.

Kasus ini berawal dari hasil rapat Meeting of Minute pada 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Menindaklanjuti arahan tersebut, pengurus YAKKAP I melakukan survei pada awal Agustus 2016 guna mencari tanah strategis.

Dalam survei tersebut, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS dan mulai melakukan negosiasi harga tanah. Untuk memberikan kesan seolah-olah harga tanah telah dinilai dengan wajar, dilakukan proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, investigasi Kejati DIY mengungkap bahwa nilai tanah sebenarnya telah ditentukan lebih dulu oleh pengurus YAKKAP I setelah bersepakat dengan MS.

Akibat pengadaan tanah yang tidak sesuai prosedur ini, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas total sekitar 6.981 meter persegi. Namun, pada kenyataannya, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000. Hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang senilai Rp1.440.000.000 sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, MS juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejati DIY akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi pengadaan tanah berada di sekitar kawasan Bandara YIA, yang merupakan proyek strategis nasional. Kejati DIY berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Bayu)

Tag: dalam Pengadaan LahanJadi Tersangka KorupsiKejati Kulon ProgoMS DitahanYAKKAP
Share210Tweet131Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.