Yogyakarta – liputanterkini.co.id | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, yang dibiayai oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejati DIY mengantongi dua alat bukti yang cukup. MS, yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah tersebut, langsung ditahan pada Selasa, 4 Februari 2025. Kejaksaan menahan MS di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, hingga 23 Februari 2025.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” ujar perwakilan Kejati DIY dalam keterangan resminya.
Kasus ini berawal dari hasil rapat Meeting of Minute pada 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Menindaklanjuti arahan tersebut, pengurus YAKKAP I melakukan survei pada awal Agustus 2016 guna mencari tanah strategis.
Dalam survei tersebut, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS dan mulai melakukan negosiasi harga tanah. Untuk memberikan kesan seolah-olah harga tanah telah dinilai dengan wajar, dilakukan proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, investigasi Kejati DIY mengungkap bahwa nilai tanah sebenarnya telah ditentukan lebih dulu oleh pengurus YAKKAP I setelah bersepakat dengan MS.
Akibat pengadaan tanah yang tidak sesuai prosedur ini, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas total sekitar 6.981 meter persegi. Namun, pada kenyataannya, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000. Hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang senilai Rp1.440.000.000 sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, MS juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejati DIY akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi pengadaan tanah berada di sekitar kawasan Bandara YIA, yang merupakan proyek strategis nasional. Kejati DIY berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Bayu)