LABUHANBATU – liputanteekini.co.id | FI (27) Warga Jalan Sudirman Gg. Selamat Kelurahan Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Jalan Sudirman Pajak Ikan Kelurahan Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Kapolsek Polsek Panai Tengah AKP. Basyaruddin Siregar, S.E., M.H. menjelaskan, Minggu (26/1/2024). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berkaitan Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut
“Kami menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu. Atas dasar itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar S.E., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya.
Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan FI bersama sejumlah barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisihkan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 (satu) buah timbangan elekti, 1 (satu) buah kertas bungkus satu, 1 (Satu) kotak cat pewarna Rambut merk Miranda dan uang sebesar Rp. 50.000.-
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin, menambahkan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Basyaruddin menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.*
(Julip Effendi)