BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Kabar duka kembali di alami keluarga Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Wongsorejo, Kab. Banyuwangi. Kabar tersebut di terima oleh keluarga pertama kali dari salah satu pegawai KDEI Taipe, Taiwan melalui sambungan whatsApp.
Dia adalah Eka Fitri Bt Miswanto, Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus janda anak satu, warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur di kabarkan meninggal dunia di negara Taiwan lantaran sakit. Eka Fitri sebelumnya telah di rawat di Chiayi Chang Gung Memorial Hospital, namun nyawanya tidak terselamatkan, pada hari Rabu’ (5/12/2024) sekira jam 20.00 waktu setempat di kabarkan meninggal dunia.
Miswati (56) warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur ibu kandungnya, di dampingi kuasa pendampingnya dari LBH RENAKTA mengatakan bahwa anaknya telah meninggal dunia di negara Taiwan lantaran sakit kanker payudara.
“Anak saya atas nama Eka Fitri telah meninggal dunia di Taiwan lantaran sakit kanker payudara”, ucapnya. Jum’at (6/12/2024).
Anak saya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan sejak tahun 2015 silam. Cuma satu tahun bekerja di tempat majikannya, karena tidak cocok dengan majikannya, dia kabur dari rumah majikan. Selama itu belum pernah pulang ke Indonesia, hanya nyambung lewat telpone saja, tiba-tiba pada tgl. 30 September 2024 di kabarkan telah masuk rumah sakit dan di rawat di ruang ICU. Saat itu Eka mengeluh karena kesakitan, namun apalah daya, saya tidak tahu harus berbuat apa, namun saya sangat berharap jenazah almarhumah dapat di pulangkan ke Indonesia, terangnya.
Sementara Rony, perwakilan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipe, Taiwan di hubungi via WhatsApp membenarkan ada PMI asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Eka Fitri telah meninggal dunia karena sakit.
“Benar, PMI asal Banyuwangi atas nama Eka Fitri Bt Miswanto Boiman telah meninggal dunia, yang bersangkutan sudah Overstay (Kaburan) dan sekarang jenazahnya ada di Hospital”, terang Rony.
Jika keluarga menghendaki jenazah di pulangkan ke Indonesia, maka harus menyiapkan biaya sendiri, tambahnya.
Biaya proses pemulangan jenazah dari Taiwan ke Indonesia (Jakarta) umumnya kurang lebih Rp. 150 juta rupiah, pungkas Rony.
Sementara Bagus Abu Bakar dan Wawan Hariyanto, SH dari LBH RENAKTA selaku kuasa pendamping, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa PMI berstatus ilegal, karena sudah overstay cukup lama, dari data yang kami terima, tahun 2015 almarhumah masuk Taiwan, dan kala itu hanya 1 tahun bekerja di tempat majikan, selebihnya hingga yang bersangkutan di kabarkan meninggal dunia pada tgl. 5 Desember 2024 itu telah berstatus ilegal (Kaburan), terang Bagus.
Ditambahkan Wawan Hariyanto, SH selaku Sekjen LBH RENAKTA bahwa di karenakan PMI berstatus ilegal dan keluarga harus menyiapkan biaya sendiri sebesar kurang – lebih Rp. 150 juta rupiah, maka pihak kami dari LBH RENAKTA menggandeng rekan-rekan relawan yang di komando Miss Yuni di Hongkong kompak untuk menggalang dana guna membayar biaya pemulangan jenazah almarhumah Eka, mengingat keluarga sangat keberatan jika harus menyiapkan dana segitu besar untuk pemulangan jenazah, jelas Wawan.
Kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan relawan dan juga para PMI mohon bantuan do’a dan dukungannya agar proses pemulangan jenazah almarhumah Eka Fitri berjalan lancar, pungkas Wawan.*
(Tim)