SAMPANG – liputanterkini.co.id | Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 1 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung. PSU ini diadakan sebagai tindak lanjut dari keputusan Bawaslu Sampang terkait dugaan pelanggaran prosedural pada pemungutan suara sebelumnya.
Meski PSU akan dilaksanakan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfud Abdul Qodir (Jimad Sakteh), tetap optimis dapat mempertahankan posisi mereka. Berdasarkan hasil sementara, pasangan ini memperoleh **338.879 suara atau 53,5%** dan unggul di sembilan kecamatan.
H. Munadi, seorang tokoh masyarakat Desa Pangongsean yang mendukung pasangan Jimad Sakteh, yakin bahwa PSU tidak akan mengubah dominasi suara mereka. Ia juga mengimbau kepada para relawan dan pendukung untuk tetap solid hingga proses pemilu selesai.
Bawaslu Sampang telah menilai 48 laporan dugaan pelanggaran dan hanya memutuskan dua TPS yang akan melaksanakan PSU. Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, menegaskan bahwa PSU akan digelar sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga integritas pemilu.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto, juga memastikan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 2 Desember 2024, dengan rekapitulasi suara kecamatan dijadwalkan pada 1-2 Desember.
Dengan strategi yang jelas dan dukungan masyarakat yang kuat, pasangan Jimad Sakteh yakin dapat mempertahankan keunggulan mereka. Seruan “Lanjutkan Perjuangan!” terus menggaung untuk memotivasi relawan dan simpatisan dalam menjaga amanah rakyat Sampang. (Aang)