PATI, liputanterkini.co.id – YLBHI “Bima Sakti” lakukan pendampingan hukum kepada korban pencabulan di bawah umur hingga hamil kini sudah mendapatkan titik terang, pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas hal tersebut Bima Agus Murwanto,S.H.M.H selaku direktur YLBHI “Bima Sakti” mengucapkan apresiasinya kepada Polresta Pati (31/10/2024).
Setelah melalui proses yang berbelit-belit penuh lika liku akhirnya sebut saja Mawar, warga Kecamatan Pati mencari keadilan dengan didampingi kuasa hukum secara gratis ini sudah mendapatkan titik terang. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) “Bima Sakti” merupakan salah satu lembaga Hukum yang peduli dengan orang orang tidak mampu. Keluarga korban menunjuk kuasa hukum kepada YLBHI “Bima Sakti” yang sudah mendampingi hingga saat ini hungga nanti sampai putusan vonis di Pengadilan. Setelah sebelumnya ada kuasa hukum yang sudah berganti ganti belum juga menuntaskan perkara tersebut / perkara jalan di tempat. Dan terakhir Penasehat Hukumnya Bima Agus Murwanto, SH MH, berkomitmen untuk memberikan dampingan hukum meskipun secara gratis karena dinilai korban dari golongan ekonomi lemah.
Langkah-langkah yang ditempuh dr YLBHI “Bima Sakti” yaitu dengan cara Kordinasi di Unit PPA Polresta Pati untuk melengkapi bukti bukti dan saksi saksi, akhirnya TSK ditahan.
“ Dengan perjuangan dan kerja kerasnya, pelaku bisa ditahan. Dengan adanya Pelaku ditahan sudah ditetapkan TSK oleh Polresta Pati pada khususnya kami sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerjanya sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sekarang sudah ditangkap,” ungkap Bima.
“Atas kinerjanya kami memberikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya karena sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan pelaku sudah ditangkap,” pungkas Lawyer yang terkenal sebagai pengacara pejuang.
Proses penyelidikan hingga penyidikan dan penangkapan berjalan penuh drama. Meskipun alot karena pihak pelaku yang memakai lawyer hingga tes DNA disanggah sampai penangkapan pun ada drama alasan pelaku sakit dan drama-drama yang lain. “Memang proses ini pelik karena pihak pelaku yang melakukan berbagai macam cara sehingga proses lama dari menuntut hasil DNA, setelah DNA terbit juga Dibilang DNA rekayasa hingga pada akhirnya di penangkapan juga ada drama sakit oleh pelaku, namun Alhamdulillah semua bisa dilalui dan pelaku sudah mendekam di penjara ungkap,” Bima kepada media.
“Untuk proses selanjutnya tentunya sudah ada jaksa penuntut umum, baik itu ancaman maupun tuntutan nanti dari pihak kejaksaan yang akan melanjutkan perkara tersebut. Yang jelas kami akan tetap kawal sehingga keadilan harus bisa ditegakkan, meskipun masyarakat yang tidak mampu sekalipun,” ungkap Bima usai mengucapkan terima kasihnya secara langsung kepada Kapolres, Kasat Reskrim dan di Kanit Reskrim PPA Polresta Pati Ipda Wiji Sari, S.H.,M.H dan stafnya di ruangannya.
(Hendra)