• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Dinilai Mendiskriminasi Kepada Calon Perseorangan, MK Kembali Gelar Sidang Uji UU Pilkada

Dinilai Mendiskriminasi Kepada Calon Perseorangan, MK Kembali Gelar Sidang Uji UU Pilkada

3 Oktober 2024
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Mei 23, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Dinilai Mendiskriminasi Kepada Calon Perseorangan, MK Kembali Gelar Sidang Uji UU Pilkada

oleh admin
3 Oktober 2024
di DKI Jakarta, Unggulan
0
Dinilai Mendiskriminasi Kepada Calon Perseorangan, MK Kembali Gelar Sidang Uji UU Pilkada
516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA, liputanterkini.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.

Dilansir dari portal Mahkamah Konstitusi, Sidang uji UU Pilkada tersebut dipimpin Ketua MK Suhatoyo, pada Senin (23/09/2024), di Ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang Perkara Nomor 123/PUU-XXII/2024 yang diajukan Deddi Fasmadhy Satiadharmanto ini yakni pemeriksaan pendahuluan.

Deddi Fasmadhy Satiadharmanto (Pemohon) mengujikan Pasal 48 ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada yang mengatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan bantuan pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

Selain itu, verifikasi faktual ini harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah dokumen diserahkan ke PPS. Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya mengatakan, ketentuan tersebut merugikan calon perseorangan dan dapat menurunkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang merasa tidak memiliki pilihan alternatif yang layak.

Dikatakan, ketentuan ini dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum, karena calon perseorangan berisiko menghadapi diskriminasi dibandingkan dengan calon yang diusung oleh partai politik, yang mungkin lebih siap secara administratif dan logistik. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam pemilihan umum yang adil dan kompetitif.

“Pada saat ini, kondisi politik conflict of interest yang terjadi menilai perlu adanya perpanjangan waktu untuk perseorangan,” ujar Deddi.

Menurutnya, keterbatasan jangka waktu pelaksanaan verifikasi faktual dapat menyebabkan diskriminasi terhadap pasangan calon perseorangan dibandingkan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik, yang mungkin memiliki sumber daya dan dukungan yang lebih siap.

Selain itu, lanjut Deddi, ketidaksinkronan antara tahapan verifikasi faktual dan jadwal pendaftaran pasangan calon juga berdampak pada kepastian hukum dan keadilan dalam pemilu, terutama bagi calon perseorangan dalam mempersiapkan dukungan.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon agar diberi kelonggaran bagi proses pendaftaran pasangan calon perseorangan. Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 48 ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, sistematika permohonan telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Namun menurut Ridwan, terdapat catatan yang perlu diperbaiki agar menjadi lebih baik dan sesuai kaidah penulisan permohonan. “Ini ada tujuh halaman saya hitung. Permohonan saya lihat masih berliku-liku, mestinya kan kerapihan penting agar mudah dibaca dan jelas,” ujarnya.

(Red/Hendra)

Tag: Dinilai MendidkriminasiKepada Calon PerseoranganUji Materi
Share206Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.