Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
PolitikSumatera Utara

Bacalon Anggota DPRD Sunedi Bungkam Terkait Bangunan PKS Tidak Kantongi Izin, PBB Dipertanyakan!

48
×

Bacalon Anggota DPRD Sunedi Bungkam Terkait Bangunan PKS Tidak Kantongi Izin, PBB Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Sunedi sebagai warga dusun Siluang Ii Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, cukup banyak dikenal masyarakat se Kecamatan Bilah Hulu dan Kabupaten Labuhanbatu. Betapa tidak, pasalnya, Sunedi adalah termasuk toko Politik Muda (Tokoh Pemuda) didesa Gunung Selamat dan juga dikenal sebagai pentolan dari Partai Demokrat juga lolos pada pemilihan calon legislatif DPDR Kabupaten Labuhanbatu periode 2024 – 2029 dari Partai Demokrat.

Dari garis, Sunedi adalah anak dari seorang Pengusaha yang sukses dan cukup terkenal didaerah Kabupaten Labuhanbatu, yaitu HS. Usaha Sunedi sebagai Pengusaha tidak diragukan lagi, bak kata pepatah, buah durian jatuh tidak jauh dari pokoknya.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Sebagai pengusaha Kelapa Sawit yang sukses dan lolos duduk sebagai anggota DPDR Kabupaten Labuhanbatu periode 2024 – 2029, seraya menunggu pelantikan amggota DPRD Labuhanbatu tersebut. Sunedi terus berpacu mengembangkan usahanya dengan  mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Menengah yang terletak didusun Siluang II Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Dan, pembangunan PKS tersebut telah rampung hanya tinggal tempat pengolahan cairan limbah PKS dilokasi tersebut.

Namun, sangat disayangkan, kepawaian Sunedi terkenal sebagai tokoh Pemuda dan Pengusaha yang sukses, seakan menjadi Pengusaha “Mafia” berdasi. Kenapa tidak, sebabnya adalah berdirinya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Menengah milik Sunedi tersebutz dikhabar khabarkan diduga tidak mengKantongi Izin sejak berdiri pembangunan PKS tersebut.

Dan, ironisnya Sunedi juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait izin Bangunan PKS dan lain sebagai nya dimaksud sesuai dsngan Undang Undang dan Peraturan tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri Pembangunan PKS dimaksud. Sebab. salah satu adalah Izin Mendirikan Bangunan PKS Menengah tersebut, Izin AMDAL dan Izin lokasi kawasan industri PKS Pemukiman yang standartnya adalah 2 km jarak Pemukiman padat penduduk dengan Bangunan Berdirinya PKS dimaksud.

Ironisnya, Sunedi tetap Bungkam saat dikonfirmasi ulang wartawan, Rabu (18/09/2024). (Julip Effendi)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *