OGAN ILIR – liputanterkini.co.id | Pembangunan jalan cor beton di Desa Kumbang Ilir yang dikerjakan di duga asal jadi oleh oknum Kades Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 – 2024 menuai polemik di kalangan wartawan.
Saat dikonfirmasi terkait pengerjaan jalan cor beton yang di biayai Dana Desa tersebut, oknum kepala desa (Kades) Kumbang Ilir kec. Kandis kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan, merespon dengan ancaman, yang membuat wartawan yang hendak menkonfirmasi dalam posisi terancam. Padahal sangat jelas wartawan yang akan melakukan peliputan di lindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang pers No. 40 Tahun 1999.
Beberapa saat yang lalu, liputanterkini.co.id menemui Abbas Umar wartawan yang mendapatkan ancaman tersebut.
Abbas Umar menjelaskan bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum kepala desa(kades) tersebut saat akan menkonfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton yang ada di desa Kumbang Ilir kec. Kandis kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Dikutip dari pengakuan Abbas, “Kau budak mane agek ade wang datang ke umah mu empai tau (kau orang mana? nanti akan ada orang yang akan mendatangi rumahmu, baru kau tahu-red) menirukan kata-kata oknum Kades Kumbang Ilir kala itu.
Oknum kades tersebut juga menjelaskan, bahwa wartawan tidak berhak konfirmasi terkait pengerjaan dana desa, yang berhak itu adalah pihak terkait seperti pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.
Sementara berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, pembangunan jalan cor tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dana Desa Kumbang Ilir TA. 2024
– Jumlah Dana Desa Rp. 916.886.000, sudah tersalurkan Rp. 916.886.000
Tahap Pertama:
– Realisasi Penyaluran Rp 220.906.800, Tanggal Diterima 06-FEB-24.
– Realisasi Penyaluran Rp 219.483.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24.
Tahap Kedua:
– Realisasi Penyaluran Rp 147.271.200, Tanggal Diterima, 01-JUL-24.
– Realisasi Penyaluran Rp 329.224.800, tanggal diterima, 01-JUL-24.
Dana Desa Kumbang Ilir TA 2023
– Jumlah Dana Desa Rp. 655.086.000, sudah tersalurkan Rp. Rp. 457.851.600.
Tahap Pertama:
– Realisasi Penyaluran Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 05-APR-23.
– Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 26-JUN-23.
– Realisasi Penyaluran, Rp 196.525.800, Tanggal Diterima, 30-MAR-23.
masukkan script iklan disini
Tahap Kedua:
– Realisasi Penyaluran Rp 196.525.800, Tanggal Diterima 20-JUL-23.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa telah menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan mark-up harga.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pembangunan penggunaan dana desa tersebut dikerjakan asal jadi dari kualitas, dan tidak adanya papan proyek informasi besaran anggaran tersebut.
Ditempat terpisah, ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro sangat menyesalkan ulah oknum kepala desa (kades) tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi, padahal jelas sekali setiap wartawan yang akan melakukan peliputan baik di dalam maupun di luar lapangan di lindungi oleh negara, hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
“Saya sangat menyesalkan apa yang dialami oleh rekan wartawan kita ini, seharusnya oknum kades tersebut bisa bekerja sama dengan baik bersama insan pers yang akan melakukan peliputan serta segala bentuk konfirmasi terhadap kinerja yang di lakukan oleh oknum kades tersebut, karena wartawan saat akan melakukan peliputan dan konfirmasi di lindungi oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,” ungkapnya.
Lebih dalam, Fidiel Castro juga mendesak agar oknum kades tersebut di laporkan kepada pihak berwajib, karena telah melakukan pengancaman.
“Laporkan kepada pihak berwajib oknum kades tersebut biarlah hukum yang menjeratnya sesuai dengan pasal pengancaman,biar ada efek jera dan juga menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di kab.Ogan Ilir ini bahwa wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistiknya tidak bisa di halang-halangi ataupun di tutup-tutupi,” pungkasnya.
(HANS)