• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Wanita Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak Setelah Tuduhan Murtad dan Selingkuh Tak Terbukti, Ini Penjelasan Kornas TRCPPA

Wanita Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak Setelah Tuduhan Murtad dan Selingkuh Tak Terbukti, Ini Penjelasan Kornas TRCPPA

21 Juli 2024
Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

25 Juli 2025
Upacara Tradisi Budaya Potong Rambut Gimbal Mewarnai Hari Jadi Wonosobo ke 200 Tahun

Upacara Tradisi Budaya Potong Rambut Gimbal Mewarnai Hari Jadi Wonosobo ke 200 Tahun

24 Juli 2025
Bupati Wonosobo Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Th.  2025 di Desa Kalidadap

Bupati Wonosobo Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Th.  2025 di Desa Kalidadap

24 Juli 2025
KKN Ibrahimy Keren, Dua Program Langsung Jalan di Minggu Pertama

KKN Ibrahimy Keren, Dua Program Langsung Jalan di Minggu Pertama

23 Juli 2025
RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

22 Juli 2025
Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

20 Juli 2025
117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

19 Juli 2025
Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

18 Juli 2025
Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

18 Juli 2025
Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

18 Juli 2025
Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

18 Juli 2025
Ditlantas Polda Jateng : “Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh Candi”

Ditlantas Polda Jateng : “Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh Candi”

18 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Wanita Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak Setelah Tuduhan Murtad dan Selingkuh Tak Terbukti, Ini Penjelasan Kornas TRCPPA

oleh admin
21 Juli 2024
di DKI Jakarta, Opini
0
Wanita Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak Setelah Tuduhan Murtad dan Selingkuh Tak Terbukti, Ini Penjelasan Kornas TRCPPA
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id |  Sabtu (21/7) Seorang wanita berusia 42 tahun, yang dikenal sebagai Ibu M saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali hak asuh atas dua anaknya setelah mengalami serangkaian tuduhan yang tidak terbukti. Tuduhan tersebut termasuk murtad, perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan minuman keras, yang semuanya tidak memiliki bukti sah.

Menurut Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya. Kisah ini bermula ketika Ibu M menghadapi tuduhan yang semena-mena dari mantan suaminya T, yang akhirnya menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Jeny Claudya Lumowa. Sabtu (20/7).

Selama proses persidangan, mantan suami Ibu M kerap membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Meski demikian, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.

Dalam pernikahan yang berlangsung selama sembilan tahun, kata Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa bunda Naumi itu, mengungkapkan bahwa M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut. Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua Ibu M.

Kini, dengan didampingi Ketua Nasional TRC PPA, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.

“M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anak nya. Selama ini M telah mengalami kekerasan fisik dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” tegas Naumi.

Bunda Naumi mengaku belum tahu pasti pertimbangan Majelis Hakim terkait hak asuh anak. TRC PPA  sampai saat ini masih menanti salinan putusan hak asuh anak untuk mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada T mantan suaminya.

“TRC PPA juga mendampingi M selaku klien yang dituduh menggunakan narkoba, selingkuh, dan dituduh minum minuman keras, oleh mantan suaminya, sehingga M melaporkan mantan suami T ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRC PPA,” ungkap bunda Naumi.

Hingga berita ini muat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Jakarta Selatan, dan berita bersumber dari TRC PPA.**
(Red/TRCPPA)

Tag: AnaknyaDapatkan Jak AduhIni PenjelasanKornas TRCPPAPerselingkuhanSetelah Tuduhan MurtadTak TerbuktiWanita Berjuang
Share209Tweet131Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.