Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Kegiatan KepolisianSumatera Utara

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan Konstatering Objek Sengketa Oleh PN Rantauprapat

15
×

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan Konstatering Objek Sengketa Oleh PN Rantauprapat

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan pelaksanaan konstatering objek sengketa bangunan rumah seluas  233 M² antara pihak penggugat atau pemohon eksekusi Bilmar Sagala dengan pihak tergugat atau termohon eksekusi Martua Sinaga alias A. Rosinta Sinaga alias OP. Samuel dan Timur Nainggolan, di Dusun Sei Udang, Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilaksanakan  oleh Pengadilan Negeri (PN)  Kelas I B Rantauprapat, Kamis (13/06/24).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu, Jum,at (12/06/24) mengatakan pengamanan itu didasar Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Rantauprapat kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu Nomor : 1744/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/VI/2023 tanggal 5 Juni 2024 perihal mohon bantuan pengamanan dalam pelaksanaan Konstatering dalam perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2017/PN. Rap antara penggugat/pemohon eksekusi dengan  para tergugat/termohon eksekusi.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Perkara ini telah bergulir dari PN Rantauprapat, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut hingga Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor : 1943 K/Pdt/2021 tanggal 18 Agustus 2021 memenangkan penggugat/pemohon eksekusi Bilmar Sagala. Atas putusan MA itu, tergugat/termohon eksekusi mengajukan Kasasi di MA.

Berdasarkan hal itu, maka dikeluarkan  penetapan konstatering nomor : 6/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Rap tanggal 6 Mei 2024, Informasi khusus Nomor : R/ Infosus – 98 / VI / 2024 / Intelkamtanggal : 10 Juni 2024, dan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin / 791 /VI/PAM.3.3./2024 tanggal 10 Juni 2024.

Sebelum dilakukan pengamanan ,terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan dipimpin  Kabag Ops Kompol Rapi Pinakri,SH, SIK, MH yang dalam arahannya antara lain menyampaikan, dalam pengamanan yang dipimpin Kapolsek Kualuh Hilir AKP A. Harahap, SH, para personil diminta siap siaga, tidak lengah dan tidak remeh terhadap situasi.

Ditambahkan Parlando,  pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas IB dipimpin Sapriono, SH,MH bersama Justin Lubis, SH, dan Radit Wiraguna, SH melaksanakan konstatering dihadiri oleh istri dari penggugat/pemohon eksekusi Bilmar Sagala yang telah meninggal dunia yaitu Agustina Br Simanjuntak dan anaknya Mestika Dewi Sari Sagala, SH, MM, MKN didampingi penasehat hukumnya Oktapianus Ginting, SH.

Kemudian juga hadir tergugat/termohon eksekusi Timur Nainggolan.
Selanjutnya juga hadir Kepala Dusun Sei Udang Desa Teluk Binjai Safaruddin Siagian, Staf Desa Teluk Binjai Luji Sitorus dan Jalaluddin Siregar.

Dalam kesempatan itu, PN Rantauprapat melalui Sapriono SH, MH, menyampaikan 
kedatangan mereka dalam rangka konstarering yaitu pencocokan objek perkara perdata berdasarkan putusan.

Apa-apa yang ingin disampaikan nanti kami catat dan akan kami tuangkan dalam Berita Acara. Setelah konstatering selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi, manakala sebelum dilaksanakan eksekusi mana tau ada upaya perdamaian, kami persilahkan”, jelasnya.

Kemudian dibacakan surat perintah tugas,dan  pembacaan penetapan oleh PN  Rantauprapat Kelas IB.  Pukul 13.00 wib pelaksanaan konstatering selesai dilaksanakan. Situasi berjalan dengan aman dan kondusif” ucap Kasi Humas.(Julip Effendi)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *