• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan

Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan

8 Mei 2024
Pencarian Korban Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter

Pencarian Korban Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter

3 Juli 2025
Sebanyak 21 Orang Korban Selamat Insiden KMP TUNU PRATAMA JAYA di Pindahkan ke Posko Ketapang

Sebanyak 21 Orang Korban Selamat Insiden KMP TUNU PRATAMA JAYA di Pindahkan ke Posko Ketapang

3 Juli 2025
Tragedi Selat Bali! Empat dari Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Selamat Ditemukan Naik Sekoci

Tragedi Selat Bali! Empat dari Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Selamat Ditemukan Naik Sekoci

3 Juli 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

2 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat

1 Juli 2025
Pengurus Forum Bela Negara Hasil Munas Bali Resmi Dilantik

Pengurus Forum Bela Negara Hasil Munas Bali Resmi Dilantik

1 Juli 2025
Ketua Komisi 3 DPR RI, Harap Polri Selalu Jadi Garda Terdepan di Usianya ke-79

Ketua Komisi 3 DPR RI, Harap Polri Selalu Jadi Garda Terdepan di Usianya ke-79

1 Juli 2025
Polres Blitar Kota Gelar Korp Raport Periode 1 Juli 2025, 44 Personil Naik Pangkat

Polres Blitar Kota Gelar Korp Raport Periode 1 Juli 2025, 44 Personil Naik Pangkat

30 Juni 2025
Kejagung RI Proses Laporan Korupsi Unsrat, Dugaan Penghilangan Babuk Mencuat

Kejagung RI Proses Laporan Korupsi Unsrat, Dugaan Penghilangan Babuk Mencuat

30 Juni 2025
PBSI Harap Turnamen Bulu Tangkis Piala Kapolri Jadi Wadah Pencarian Talenta Muda

PBSI Harap Turnamen Bulu Tangkis Piala Kapolri Jadi Wadah Pencarian Talenta Muda

30 Juni 2025
BCM Tegas Tolak Relokasi: Revitalisasi Boleh, Kami Tetap Nang Kene Wae

BCM Tegas Tolak Relokasi: Revitalisasi Boleh, Kami Tetap Nang Kene Wae

29 Juni 2025
Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR

Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR

29 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Juli 4, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan

oleh admin
8 Mei 2024
di DKI Jakarta, Peristiwa
0
Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Aparat penegak hukum dari Polres Metro Jakarta Timur bersama para perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional – BPN Jakarta Timur, anggota TNI, Pemda Kota Administratif Jakarta Timur, Kecamatan Kramatjati, Lurah Cawang, dan pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) telah melakukan operasi gabungan untuk mengeksekusi lahan di Jakarta Timur yang diduduki penggarap ilegal, pada Selasa (7/5/2024).

Sejak pagi tampak ratusan tim gabungan aparat dan instansi terkait melakukan penertiban dan pengosongan lahan dari penghuni liar atau ilegal.

Diawal tindakan pengosongan dan pengusiran terhadap para penghuni dan penggarap sempat terjadi ketegangan antar dua pihak.

Pihak penghuni liar tampak melakukan perlawanan dan berdebat dengan pihak tim gabungan dengan mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Moises yang menguasai fisik lahan namun tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan kepada petugas gabungan.

Akhirnya petugas tim gabungan langsung mengeksekusi putusan pengadilan dan mengosongkan lahan milik ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi.

Atas upaya pengosongan lahan yang akan dijadikan perluasan proyek RSPON tersebut, kuasa hukum ahli waris tanah dari Sekar Aninidita and Partner Lawfirm, yang diwakili Anton Setyo Nugroho, menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak terhingga kepada aparat penegak hukum.

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilih sah tanah seluas kurang lebih 3.686 meter persegi mengungkapkan rasa syukurnya setelah mengetahui penegak hukum telah berhasil mengusir para penggarap ilegal yang menduduki tanah ahli waris selama 10 tahun terakhir.

Dalam akun tiktok @jkw08official atau lebih dikenal Jaringan Koalisi Wong Cilik 08, Anton menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, aparat TNI, pemerintah kota, pemerintah kecamatan, dan pihak RSPON yang telah berhasil mengosongkan lahan tersebut.

Menurutnya, kuasa ahli waris, Syatiri Nasri sudah melakukan upaya untuk peningkatan status kepemilikan dari girik letter C menjadi sertifikat hak milik pada tahun 2015. Itu dibarengi dengan penyerahan dokumen persyaratan lengkap mulai dari girik letter C, surat keterangan kelurahan, surat sporadik dan penguasaan fisik, bukti PBB, peta dalam surat ketetapan rencana kota, PM1, dan syarat kepemilikan lainnya.

Akan tetapi BPN Jakarta Timur saat itu tidak berani melakukan pengukuran karena dihalang-halangi oleh Moises sebagai penghuni liar. 

Namun setelah marak diberitakan di media massa dan adanya surat putusan eksekusi dari pihak Pengadilan, maka akhirnya aparat penegak hukum secara tegas berani melakukan pengusiran terhadap Moises cs yang terbukti tidak mempunyai alas hak terhadap tanah tersebut.

“Ini adalah kemenangan penegak hukum terhadap aksi premanisme yang menempati tanah ahli waris Syatiri Nasri secara ilegal,” ujar Anton.

Kemudian Anton dalam akun tiktoknya juga menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap kepada pihak Bareskrim Polri untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka bagi individu atau perusahaan yang mengaku-ngaku mempunyai dokumen atas tanah tersebut.

Bareskrim melalui hasil dumas telah jelas menyatakan bahwa pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi tersebut adalah Syatiri Nasri.

Moises yang mengaku sebagai penggarap berhasil diusir paksa oleh penegak hukum karena terbukti tidak mempunyai alas hak.

Selain itu, ini menjadi peringatan bagi para pengaku pemilik tanah yang menggunakan surat garapan atau eigendom untuk segera menyingkir jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum karena menggunakan dokumen kepemilikan yang tidak sah dan atau diduga palsu.***

Tag: Ahli WarisApresiasiEksekusi LahanTanah RSPON
Share206Tweet129Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.