Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Pemilik Akun TikTok @tebe_rmx Penyebar Hoax Polisi Terima 370 Jt Ijin Battle Sound Ternyata Warga Blitar

10
×

Pemilik Akun TikTok @tebe_rmx Penyebar Hoax Polisi Terima 370 Jt Ijin Battle Sound Ternyata Warga Blitar

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Diketahui identitasnya, pemilik akun TikTok @tebe_rmx penyebar berita bohong terkait polisi terima setoran 370 Jt untuk ijin Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi akhirnya di ketahui identitasnya.

Baru – baru ini, pemilik akun TikTok @tebe_rmx itu, mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf atas postingannya yang telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya di Kab. Banyuwangi.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Videonya yang berdurasi 55 detik itu, banyak dibagikan lewat pesan  whatsapp, tampak seorang pemuda yang belakangan diketahui adalah  warga Blitar, Jawa Timur menjelaskan ihwal tindakannya yang menghebohkan warga Banyuwangi itu.

Tebe, sebelumnya mengungkap adanya indikasi tarif hingga Rp. 370 juta untuk meloloskan izin kegiatan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur pada 7-8 April 2024.

“Itu postingannya saya copy (salin),” kata pria yang belum diketahui nama aslinya tersebut.

Ia juga meminta maaf dan mengaku tak tahu menahu terkait persoalan tarif Rp. 370 juta karena dirinya hanya menyalin postingan dari akun sosial media lain, tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Polresta Banyuwangi menegaskan siap memerangi penyebar hoax yang dinilai merugikan dan mencemarkan instansi tersebut.

Tak hanya 1 akun tersebut, polisi juga akan menyelidiki beberapa akun media sosial yang dianggap turut menyebarkan informasi bohong terkait tarif perizinan battle sound sebesar Rp. 370 juta itu.

“Akan kita tindak tegas karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” tegas KBP Nanang Haryono, Kapolresta Banyuwangi.

Nanang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tiktok itu tak berdasar, karena tidak diizinkannya penyelenggaraan event battle sound di Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar telah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi, pungkasnya.**

(Tim).
Sumber : Berbagai Sumber

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang