Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & Kriminial

Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

10
×

Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

JAKARTA, liputanterkini.co.id – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat melakukan konferensi pers atas keberhasilan menggagalkan peredaran 110 kilogram sabu jaringan internasional. Dari hasil pengungkapan, tujuh orang tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24) turut diamankan. Kamis (7/3/2024).

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu,” tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

(Red)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang