BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Beredar surat penolakan hasil penghitungan suara pemilihan umum 2024 yang di lakukan dengan alat bantu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang di lakukan oleh salah satu partai peserta Pemilu 2024 yakni PDI Perjuangan.
Dikutip dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 itu, “Sebagaimana PKPU No. 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum disebutkan dalam pasal 112 (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dengan bantuan Sirekap”.
Merasa ada masalah dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, yang di susul pada tgl. 18/2/2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di jadwalkan ulang menjadi tgl. 20/2/2024, sesuai yang beredar di grup WhatsApp, PDI Perjuangan menyampaikan surat pernyataan penolakan yang di tanda tangani oleh Sekjen PDI Perjuangan dan Ketua diantaranya di dasarkan pada :
1. _Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan_.
2. _KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi yang darurat_.
3. _Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera di tindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan pasal 393 (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara di lakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kemudian kotak suara di tutup dan disegel kembali”_.
4. _PDI Perjuangan secara tegas Menolak Penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di jenjang tingkatan Pleno_.
5. _Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melanggar azas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024_.
6. _Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024_.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini di publikasikan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum memberikan jawaban.**
(Red)
____________________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel berita tersebut di atas, silahkan mengirimkan artikel berita sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: liputanterkini.official@gmail.com.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
_Terima Kasih_