CILACAP, liputanterkini.co.id – Kasus perundungan disertai kekerasan fisik oleh siswa terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Cimanggu kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Dalam video dengan durasi sekitar empat menit yang beredar terlihat salah satu siswa memukuli, menyeret, menendang hingga menginjak-injak korban.
Informasi yang diterima awak media dari berapa sumber diketahui bahwa untuk menghindari amuk massa, kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan terduga pada malam hari pasca peristiwa tersebut.
Saat ditanya awak media usai pertemuan, Kepala Sekolah Wuri Handayani tidak memberikan keterangan apapun, ia hanya mengatakan akan ke Polres, Rabu (27/09/2023).
Dalam waktu yang sama dari bagian humas sekolah, awak media mendapatkan informasi bahwa pertemuan yang diadakan tadi adalah pembinaan tanpa ada penjelasan. Diduga pembinaan tersebut ditujukan bagi siswa yang pada waktu peristiwa perundungan berada dilokasi kejadian.
Video perundungan berdurasi empat menit sempat menghebohkan masyarakat, diduga kejadian tersebut terjadi di kecamatan Cimanggu kabupaten Cilacap Jawa tengah.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Dalam pasal 1 angka 3 UU SPPA dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga pelaku tindak pidana.**
(Red/Hendra)