DENPASAR – liputanterkini.co.id | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengamankan 31 pelaku dan pengelola situs judi online. Penggerebekan pertama dilakukan di Hawai Bali Visa yang diduga sebagai pusat operasional judi online.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Sanur, Denpasar, Bali. Salah satu tempat digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Sementara yang lain digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara karyawan telemarketing yang terlibat dalam sindikat ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.****
(Red/Bp)