BANYUWANGI, liputanterkini.co.id | Berharap pembangunan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA), Komisi IV DPRD Banyuwangi mendesak eksekutif untuk segera merealisasikan sesuai yang di targetkan sehingga tahun 2024 tidak ada lagi masalah sampah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda usai menggelar rapat kerja pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023 kepada awak media Senin (21/08/2023).
“Persoalan sampah menjadi fokus perhatian kami di rapat kerja KUPA PPAS Perubahan APBD 2023,” ucap Ficky Septalinda.
Menurut Ficky, tidak adanya TPSA membuat persoalan sampah di Banyuwangi terus berlarut, meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan lokasi sementara tempat pembuangan limbah dengan sistem sewa yang berlokasi di Desa Bangsring Wongsorejo dan terbaru di Desa Badean, Blimbingsari. Namun hal itupun kerap menimbulkan persinggungan dengan warga hingga beberapa kali berujung unjuk rasa.
“Jadi bukan lagi target tapi harus segera dilaksanakan. Supaya persoalan tidak terus berlarut. Kami berharap tahun depan sudah tidak ada persoalan sampah lagi,” tegas Ficky.
Pihaknya pun sudah menggelar rapat bersama dengan DLH. Disampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan lahannya. Lokasinya berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo.
“Disampaikan oleh DLH bahwa lahannya sudah siap tinggal menunggu satu proses saja yang perlu dikawal ,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Plt Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani mengatakan saat ini masih proses analisis penyusunan dampak lingkungan (Amdal). November diperkirakan rampung.
“Pemkab sudah menyampaikan surat ke Menteri PUPR permohonan bantuan pembangunan TPSA Wongsorejo,” ucap Yani.
Lahan yang direncanakan dibangun TPA berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo. Luasnya 15 hektar. Rencananya 10 hektare digunakan sebagai TPSA sementara 5 hektare digunakan untuk kantor.
Dalam perjalanannya, skema penempatan TPA ini berubah. Semula direncanakan di lokasi yang sama, namun berada di sisi jalan utara.
Kala itu rencana ini dipersoalkan oleh PLN, sebab di lokasi itu, berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditempati ada sampah plastik yang beterbangan, menempel sehingga berpotensi menimbulkan konsleting.
“SUTT ini memiliki peran sentral untuk mengaliri listrik di Jawa – Bali. Karena alasan itu sehingga sedikit bergeser,” bebernya.
Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Yani, lokasi TPA dipindahkan relatif jauh dari SUTT. Digeser ke sisi selatan dari lokasi awal.
Pencarian di lokasi baru masih ditemukan kendala. Lokasi itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga Dinas perlu mengirimkan surat kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menghapus status LSD pada lahan tersebut.
“Dan klir sudah mendapat jawaban dari kementrian ATR, lahan tersebut bisa digunakan sebagai TPA. Sudah ada berita acaranya. Tahun depan kita berharap pembangunan sudah bisa dimulai,” tutupnya.**
Publish : Wawan
Sumber : Web DPRD