KENDAL, liputanterkini.co.id | Aksi tawuran yang terjadi pada Minggu dinihari (20/8/2023) di Jalan Glagah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pihak kepolisian Kendal telah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan yang menjadikan korban meninggal dunia.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, yang didampingi Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).
Adapun dua tersangka tersebut yaitu inisial RRD dan SBI yang merupakan warga Kendal dan yang menjadi korban yaitu MUM (16 tahun), yang merupakan siswa SMK BU Kendal dan warga Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.
Informasi ini diperoleh setelah beberapa saksi dan belasan anak diamankan di Polres Kendal.
“MUM yang berusia 16 tahun, siswa SMK BU Kendal dan warga Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal merupakan anak yang menjadi korban penganiayaan,” kata Kapolres.
Sempat kita amankan, lanjut Kapolres Kendal, anak-anak yang terlibat aksi tawuran namun tidak terlibat tawuran dan kita akan lakukan pembinaan. Kemudian AKBP Feria juga menjelaskan, hari Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB Kelompok Geng Texsan (bukan Kendal Mistik) seperti diberitakan sebelumnya lewat pesan di Instagram berisi tantangan kepada admin Kelompok Moza dan gabungan kelompok lainnya dan berjanji ketemu di Jalan Glagah, Desa Pamriyan, Gemuh sekitar jam 02.00 WIB dan setelah bertemu terjadilah tawuran.
Dalam tawuran tersebut RRD diikuti SBI mengejar kelompok lawan. Dan tersangka RRD membacok korban dengan besi plat panjang yang ujungnya runcing melengkung mirip celurit dengan sebutan BR. Korban yang berinisial MUM terkena leher bawah telinga sebelah kanan dan meninggal dunia.
Tersangka dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Karena tersangka dibawah umur maka akan dilakukan pengawalan dari bagian perlindungan anak,” ujar Kapolres.
Kapolres Kendal juga menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar melakukan pengawasan kepada anak dan siswanya, supaya tidak terjerumus perbuatan negatif yang merugikan orang lain.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers hari ini antara lain enam senjata tajam jenis celurit (ada panjang dan pendek), keris, celana pendek hitam, dan celana dalam warna merah.
Kapolres menganggap aksi tersebut sangat meresahkan masyarakat walaupun pelakunya masih dibawah umur.
“Mereka seharusnya belajar dan bisa berprestasi juga membanggakan orang tua,” pungkas Kapolres.**
(Nyaman)