• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Tuduhan Perampokan dan Penangkapan atas Dirinya Tak Cukup Bukti, Dua Wartawan Kendal Lapor Propam

Tuduhan Perampokan dan Penangkapan atas Dirinya Tak Cukup Bukti, Dua Wartawan Kendal Lapor Propam

19 Agustus 2023
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

8 Mei 2025
RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti

RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti

7 Mei 2025
Dadan Hindayana Perkirakan Pegawai BGN Baru Akan Terima Gaji Bulan Ini

Dadan Hindayana Perkirakan Pegawai BGN Baru Akan Terima Gaji Bulan Ini

7 Mei 2025
Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

5 Mei 2025
Kolaborasi NIHC-TCKN dan STAR4Hire Hadirkan Kurikulum Praktis, Sertifikasi Global, dan Peluang Karier Internasional

Kolaborasi NIHC-TCKN dan STAR4Hire Hadirkan Kurikulum Praktis, Sertifikasi Global, dan Peluang Karier Internasional

5 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Mei 18, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tuduhan Perampokan dan Penangkapan atas Dirinya Tak Cukup Bukti, Dua Wartawan Kendal Lapor Propam

oleh admin
19 Agustus 2023
di Jawa Tengah, Unggulan
0
Tuduhan Perampokan dan Penangkapan atas Dirinya Tak Cukup Bukti, Dua Wartawan Kendal Lapor Propam
540
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANYUMAS, liputanterkini.co.id | Tak terima atas penangkapan dirinya saat sedang melakukan pertemuan klarifikasi dengan wartawan Banyumas di warung joglo Banyumas, Supriyadi dan Nyaman dua orang Wartawan Kendal didampingi rekannya Hendrawan (Wartawan Wonosobo) melaporkan balik atas fitnah yang disangkakan kepadanya kepada Sie Propam Polresta Banyumas, Rabu sore (16/08/2023).

Menurut penjelasan Supriyadi dan Nyaman saat dimintai keterangan, berawal dari informasi yang disampaikan Soni, Wartawan Banyumas kepada Nyaman beredar Foto Supriyadi digrup WhatsApp “Kawal Kawan Berjaya” yang diunggah oleh Marjuki wartawan Banyumas dengan memasang foto Supriyadi dengan pertanyaan siapa yang kenal orang ini ?.

Beredar kabar bahwa Supriyadi dituduh melakukan perampokan pada Sabtu malam 12 Agustus 2023 terhadap supir truck bernama Yuda Wicaksono setelah mengisi bahan bakar solar di salah satu SPBU di Banyumas, barang yang dirampok menurut Yuda adalah uang senilai 25 juta, HP merek oppo, dompet berisi ATM, dan kunci mobil truck. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Nyaman segera menghubungi lewat WA kepada Supriyadi yang saat itu berada di rumahnya Boja Kendal, tanpa pikir panjang Nyaman bersama Supriyadi pada Senin 14 Agustus 2023 segera menuju Banyumas untuk meluruskan berita tersebut.

Setelah sampai di Banyumas Supriyadi dan Nyaman bertemu Soni dirumah kawannya Pur di Kecamatan Kaliori, lalu datang Prayitno dan anaknya. Selanjutnya, Soni mengajak Supriyadi dan Nyaman bertemu pendamping korban (Yuda/supir truck) yaitu Yanto, Marjuki dan seorang lagi yang tidak diketahui identitasnya di warung Joglo pada hari Senin malam (14/8/2023) pukul 21.30 WIB. Menurut Nyaman, saat Korban perampasan ( Yuda ) ditanya oleh Yanto, “ Apa benar orang ini (Supriyadi) pelakunya ?” dan Yuda menjawab ” Iya “, lalu Yanto bertanya kembali kepada korban apakah kamu yakin?, korban menjawab “ Iya saya yakin 1000%.” Cerita Nyaman kepada awak media menirukan kejadian malam itu.

Lanjut Nyaman, “ Dari apa yang di yakini Yuda, dan berdasarkan laporan perampokan yang disampaikan Yuda ke Polresta Banyumas, setelah pernyataan Yuda tersebut, Supriyadi dan saya oleh tiga oknum Resmob langsung digeledah dan Alat Komunikasi (HP) kedua saya dan Supriyadi disita, kemudian kami berdua dimasukkan dalam mobil patroli selanjutnya dibawa ke Markas Resmob Polresta Banyumas pada pukul 23.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.”

” Supriyadi di BAP pada Selasa 15 Agustus 2023 pukul 03.00 pagi WIB, sedangkan Saya (Nyaman) di BAP pada pukul 06.00 pagi WIB. Setelah diperiksa oleh penyidik, karena kami berdua tidak terbukti bersalah maka HP dikembalikan dan kami berdua dilepas pada pukul 09.00 WIB. “ Imbuh Nyaman.

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak Supriyadi dan Nyaman didampingi Hendrawan rekannya seprofesi melaporkan balik Yuda sekaligus ketiga oknum resmob, ke Sie Propam dan Kapolresta Banyumas pada Rabu sore (16/08/2023).

“ Yuda bisa dikenakan Pasal Fitnah yang berbunyi, Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.” Kata Hendra.

Lanjutnya, “Selain itu, Oknum wartawan yang menyebarkan foto Supriyadi di Group WhatsApp Kawal Kawan Berjaya tanpa ijin yang bersangkutan, tentunya juga bisa dilaporkan dengan dugaan Pasal 32 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar.”

Sedangkan ketiga oknum resmob Polresta Banyumas yang menangkap Supriyadi dan Nyaman, menurut Hendra Ketiga anggota kepolisian tersebut saat bertugas tidak menjalankan prosedur dengan benar, sebab saat melakukan penggeledahan dan penangkapan tidak menunjukkan Identitas Keanggotaan Kepolisian, dan tidak dilengkapi dengan surat tugas dari atasannya.**

(Tim)

Tag: atas Dirinyadan PenangkapanDua Wartawan KendalLapor PropamTak Cukup BuktiTuduhan Perampokan
Share216Tweet135Share54Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.