KARANGASEM, liputanterkini.co.id – Kepolisian Resor Karangasem menggelar press release perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di Loby Polres Karangasem, Jumat (18/08/2023).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana.
Kapolres Karangasem menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 11 juli 2023 sekira pukul 12.00 wita di rumah pelaku di Br. Dinas Kaler, Ds. Seraya, Kec. Dan Kab. Karangasem, dengan tersangka berinisial I W S (63).
“Awalnya ibu korban mencari korban ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil anaknya, dilihatlah tersangka keluar dari dalam kamar dan anaknya masih di dalam kamar kemudian ibu korban bertanya ngapain berduaan dengan anaknya di dalam kamar namun tersangka mengaku tidak melakukan apa-apa, kemudian pada tanggal 14 juli 2023, ayah dan ibu korban melihat anaknya jalannya agak berbeda, kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh tersangka pada tanggal 11 juli 2023 sekira pukul 12.00 wita di dalam kamar dengan cara pelaku menggendong korban di punggungnya secara paksa.
Korban diajak ke dalam kamar kemudian ditidurkan di atas kasur lalu pelaku mencium hidung dan bibir korban selanjutnya meraba payudara korban sambil memastikan apakah payudaranya sudah besar kemudian menggesekkan jari tengah kirinya ke kemaluan korban dan juga pelaku sempat memaksa menggesekkan kemaluannya serta berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban namun tidak bisa karena kemaluan pelaku tidak bisa tegang, sehingga korban mengaku kepada ibu dan ayahnya kemaluannya sakit saat buang air kecil”, ungkap AKBP Ricko.
“Kemudian pelapor selaku ayah korban sempat mengkonfirmasi kepada tersangka dan diakui oleh tersangka hanya mencium dan memeluk korban saja, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres karangasem untuk ditindaklanjuti”, ungkap AKBP Ricko.
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan satu potong baju dress anak warna merah motif bunga-bunga, satu potong celana dalam warna biru, satu potong celana pendek kain warna hijau tua dan satu potong baju kaos lengan pendek motif garis-garis.
Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.
“Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara),” jelas AKBP Ricko.(Hms/Echa)