Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, terjadi penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atas satu unit sepeda motor Kawasaki Dtrecker tahun 2020 di Dsn. Busuran Rt.039, Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta. Korban, yang tinggal di alamat tersebut, menjadi target dari aksi kejahatan ini.
AKP Muchamad Mashuri Kapolsek Kretek dalam konferensi pers hari Senin, (24/07/2023) menjelaskan, korban yang dikenal dengan inisial (SAW), menawarkan sepeda motornya secara online melalui Marketplace Facebook pada tanggal 13 Juni 2023. Pada tanggal 15 Juni 2023, pukul 07.28 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Agus, yang merupakan warga Ponorogo.
Agus menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan berjanji akan melakukan pembayaran melalui transfer setelah motor dimuat di mobil ekspedisi.
Namun, aksi Agus ternyata hanya akal-akalan untuk menipu korban. Dia meminta korban untuk memberikan berbagai informasi pribadi, seperti sharelock rumah korban, nomor rekening, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk. Karena korban tidak memiliki ATM, dia meminjam kartu ATM milik kakaknya untuk dimanfaatkan dalam transaksi tersebut.
Pada tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIB, datanglah sebuah ekspedisi ke rumah korban, mengaku sebagai perwakilan dari Agus yang akan mengangkut sepeda motor tersebut. Ekspedisi ini mengambil foto dan video proses pemindahan motor ke pick-up untuk dikirimkan kepada Agus sebagai bukti. Setelah proses tersebut selesai, Agus mengirimkan dua kali struk bukti transfer palsu kepada korban, yang masing-masing bernilai Rp. 17.500.000,- dan Rp. 10.000.000,-.
Setelah beberapa hari, korban dan kakaknya mengecek rekening untuk melihat apakah uang transfer sudah masuk. Namun, mereka menemukan bahwa kartu ATM kakak korban telah tertelan mesin ATM sebelum mereka berhasil mengecek saldo. Setelah melakukan pengecekan di bank, korban menyadari bahwa tidak ada uang yang masuk ke rekening mereka. Mereka pun melaporkan kejadian penipuan ini ke Polsek Kretek.
Setelah menerima laporan polisi, tim dari Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Dengan informasi dari nomor polisi pick-up yang digunakan oleh ekspedisi, tim melakukan pendekatan ke sebuah ekspedisi di Srandakan, Bantul, yang membantu menyediakan barang pesanan untuk penipuan ini. Dari situ, tim mengetahui bahwa ekspedisi tersebut juga akan mengirimkan pesanan yang sama ke alamat yang sama dengan kasus penipuan di Donotirto, Kretek.
Pada tanggal 18 Juni 2023, pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka penipuan, yaitu dengan inisial (MM) dan (APW), di daerah Kesamben, Kab. Jombang, Jawa Timur. Kedua tersangka mengaku hanya dipekerjakan untuk mengambil dan mengantar barang hasil penipuan oleh seseorang bernama MA, yang identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Tersangka penipuan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan kedua tersangka saat ini ditahan di rutan Polsek Kretek guna proses penyelidikan lebih lanjut.
( Bayu / dumm )