SLEMAN, DIY – Liputanterkini.co.id | Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengadakan konferensi pers untuk memberikan informasi terkait penanganan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan matinya seorang pria. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/415/VII/2023/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 12 Juli 2023.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, di salah satu rumah kos di Triharjo, Sleman. Kasus ini melibatkan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman untuk pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R, berusia 20 tahun, beralamat di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Sementara itu, terdapat dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah seorang pria berinisial W, berusia 29 tahun, beralamat di Kajoran, Magelang, dan seorang pria berinisial RD, berusia 38 tahun, beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, antara lain ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung gas. Selain itu, hasil tes DNA mengkonfirmasi bahwa korban R adalah pemilik barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa kepala korban ditemukan terkubur dekat Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel Sleman, sedangkan tulang, organ dalam, daging, pakaian, sandal, dan hp milik korban ditemukan di lokasi-lokasi yang berbeda di sekitar Sleman.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindak pidana ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan dakwaan terhadap kedua tersangka. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda DIY dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
( Bayu / dumm )