JAKARTA, liputanterkini.co.id – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan legislatif (pileg).
Sandi menegaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan pendalaman secara hati-hati dan melibatkan sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
“Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dan melibatkan semua ahli yang terkait dengan kasus ini, agar informasi yang ada seimbang dan kami dapat memperoleh kejelasan yang terbaik mengenai peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Sandi kepada wartawan pada Senin (17/7/2023).
Namun, Sandi belum memberikan rincian mengenai saksi ahli yang sedang diperiksa, termasuk dari bidang mana mereka berasal dan berapa jumlahnya.
Sandi juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil pendalaman yang sedang dilakukan oleh tim penyidik. “Mohon bersabar, kami akan memberikan update lebih lanjut setelah kami mendapatkan informasi tambahan dari penyidik,” tambahnya.
Diketahui bahwa kasus Denny sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarluaskannya mengenai putusan MK mengenai sistem pileg.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor dalam kasus ini menggunakan inisial AWW.***
(Red/BP)