LABUHANBATU, liputanterkini.co.id – Ramai di perbincangkan publik, trotoar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Rantauprapat yang seharusnya di peruntukkan para pejalan kaki, justru di jadikan tempat berjualan warga. Yang mengejutkan, para pedagang mengaku telah menyetor uang sebesar Rp. 300 ribu perbulan kepada Oknum Warga yang mengaku sebagai pihak keamanan.
Sangat disayangkan, trotoar yang seyogianya untuk para pejalan kaki, kini telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan. Hal tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pihak keamanan demi meraup pundi-pundi rupiah.
Pantauan awak media, terlihat di sepanjang jalan Ahmad Yani, sangat ramai warga yang berjualan, sehingga lokasi ini kerap kali menimbulkan kemacetan di sepanjang jalan. Tak di pungkiri di pandang mata pun terlihat kumuh, lantaran tata letak kios para pedagang yang tidak beraturan.
Salah seorang pedagang yang tak ingin disebutkan namanya, membenarkan adanya pengutipan yang dilakukan oleh oknum warga terhadap para pemilik kios di sepanjang jalan Ahmad Yani tersebut.
Menurutnya, ia baru saja membayar bulanan kepada DT, oknum warga sekitar sebesar Rp. 900 ribu.
“Satu bulannya tiga ratus ribu, Bang. Saya baru saja bayar sembilan ratus ribu untuk tiga bulan. Itu sudah termasuk listrik, keamanan dan uang air,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/06/2023).
Dilain pihak, warga yang memiliki rumah ataupun usaha ruko di lokasi tersebut merasa terganggu, lantaran tempat usaha mereka tertutupi keberadaan kios-kios tersebut.
“Jelas kami merasa terganggu dengan adanya kios para pedagang kaki lima (PKL) itu. Usaha kami menjadi ketutup dan terlihat kumuh,” ucap salah seorang pemilik usaha ruko di Jalan Ahmad Yani tersebut.
Menurutnya, tidak pernah ia melarang orang untuk berjualan. Namun, yang menjadi persoalan bagi dirinya, penempatan kios tersebut yang dirasa tidak tepat.
“Bagaimana usaha kita terlihat cantik dan dilihat orang jadi menarik, kalau ditutupi dengan kios-kios yang sifatnya permanen,” keluhnya.
Kalau pedagang dadakan misalnya, ia tidak mempersoalkannya, lantaran pedagang dadakan hanya berjualan pada malam hari saja, sistemnya pun buka tutup.
“Tapi kenyataannya kios itu sifatnya permanen, jelas kami terganggu. Dan apa hak wewenang dari oknum itu bisa menyewakan atau memperjualbelikan lapak kios PKL,” tambahnya.
“Untuk itu, kami minta kepada Bapak Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Dinas PUPR Labuhanbatu dan Dinas Satpol PP Labuhanbatu untuk melakukan penertiban PKL yang mengganggu keindahan kota Rantauprapat, khususnya di sepanjang jalan Ahmad Yani, Rantauprapat,” tandasnya.**
(red)


















