SURABAYA, liputanterkini.co.id – Pada Hari Jum’at 9 Juni 2023 Pukul 15.00 Wib Polrestabes Surabaya Gelar Pers Conference Terkait Pembunuhan Berencana.
Awal mula korban hilang kontak hingga dua hari tidak dapat dihubungi oleh keluarga korban , sehingga keluarga korban melaporkan Kapolrestabes Surabaya.
Kanit Resmob Bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya berusaha mengumpulkan info saksi dan keterangan sehingga dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka telah diamankan pada tanggal 7 Juni yang telah diketahui berinisial RBA warga Gunung Anyar Kidul Surabaya atau kos di Ruko starpaka Medokan Asri Surabaya.
Saat disidik Tersangka mengakui telah bersama korban pada tanggal 3 Mei , dan Tersangka RBA telah melakukan pembunuhan berencana.
“Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan awal korban berangkat dan jemput dirumahnya dengan mengunakan Mobil Expander Nopol W 1389 SM warna Abu abu dan menjemput Pelaku dirumahnya,” Ucap Kapolrestabes Surabaya.
Setalah itu korban menjemput tersangka dijalan Ubaya dan ketemu dengan beberapa orang . Dan pelaku Sudah kehabisan uang . Maka pelaku keliling dan memakirkan disebuah apartemen sekira pukul 12.30wib sekitar jalan depan kebun bibit Wonorejo Kendalsari dengan diawali cekcok mulut.
“Korban dicekik dan dianiaya oleh tersangka dan warga sekitar mengetahui bahwasanya korban teriak teriak hingga molontarkan teriakan yang sangat keras ,” Tambah Kapolrestabes .
Motif tersangka ingin menguasai mobil yang dimiliki Korban beserta handpone dan sakit hati Karena perkataannya korban.
Karena di cekik lehernya dengan mengunakan tali dari celananya sehingga korban meninggal dunia.
Setelah usai mencekik leher korban, pelaku memasukkan jasad korban ke koper dan membuangnya di jurang kawasan Pacet, Mojokerto. Polisi sempat kesulitan mengevakuasi koper tersebut karena posisinya 20 meter di bawah jalan.
melanjutkan bahwa pelaku membungkus korban dan dimasukan ke koper tersebut dengan plastik berlapis-lapis untuk menghilangkan bau busuk.
Bukti yang telah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya satu unit mobil jenis Expander Nopol w 1389 SM dan satu buah koper warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP pembunuhan berencana atau hukuman seumur hidup ,” Pungkasnya.
Ubaya Berduka
Meninggal dunianya Angelina Nathania membuat kampus Angelina tempat menempuh studi, berduka. Seluruh civitas UBAYA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya AN.
AN merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya angkatan 2020. AN salah satu mahasiswi yang punya nilai akademik bagus.
Bahkan, Ubaya siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga AN, dalam mendampingi proses hukum kasus pembunuhan ini. Hal ini diungkapkan pihak Manajer Public Relations Ubaya Hayuning Purnama Dewi, Kamis (8/6/2023).
“LBH kami siap membantu keluarga korban. Jika memang dibutuhkan, kami siap untuk LBH,” tambah Hayuning.
Kendati demikian, sebelum memberi bantuan LBH, UBAYA masih menunggu proses penyelidikan polisi. “Kami menunggu proses dari kepolisian, sampai siang tadi di Polrestabes dilakukan perkembangan penyidikan,” ujarnya.
(Ifa)