Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa TimurUnggulan

Bayar PBB Sangat Muda, Tanpa Antri Panjang

16
×

Bayar PBB Sangat Muda, Tanpa Antri Panjang

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

SURABAYA, liputanterkini.co.id – Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kewajiban kita.

Lurah Babat Jerawat Darmawan di dampingi Ketua RW 12 Bachrudin Perangbakat ,”Sebagai warga negara yang baik.Seberapa jauh pengetahuan Anda mengenai informasi cara bayar PBB beserta prosedurnya? Jangan sampai Anda menanggalkan informasi ini dan berujung keterlambatan atau jatuh tempo pembayaran.” Ucapnya .

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Pada hari ini Senin (29/05/2023), di mulai pukul 09.00 selesai 15.00, Bertempat di balai RW 12 Pondok Benowo Indah lebih di kenalnya patung singa, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal. Kali ini untuk memudahkan masyarakat setempat dan mencakup wilayah Surabaya, segala informasi dan panduan lengkap seputar cara bayar PBB terbaru dan terlengkap di tahun 2023 akan anda ketahui.

Berikut beberapa poin penting yang dibahas dalam ini, antara lain:Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara bayar PBB, akan lebih baik jika dimulai dari penjelasan dasarnya. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.

Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Di dalamnya termasuk hunian vertikal, gedung komersial, gedung perkantoran, ruko, rukan, termasuk rumah subsidi atau rumah murah dan lainnya. (Guh)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *