Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Tersangka Dugaan Pelaku Pencurian di Muncar Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Apa dengan Penyidik ?

7
×

Tersangka Dugaan Pelaku Pencurian di Muncar Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Apa dengan Penyidik ?

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Terduga pelaku pencurian Hp di Muncar telah di tetapkan statusnya menjadi tersangka, berdasarkan Surat Kapolsek Muncar tertanggal 14 April 2023 merujuk Laporan Polisi tanggal 9 Februari 2023 dan surat tertanggal 13 April 2023 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tembusan para pihak.

Namun keberadaan terduga pelaku masih melenggang santai dan tidak di tahan oleh penyidik. Hal itu sontak mengundang pertanyaan publik.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Adanya hal itu, Kuasa Hukum Murfiana Octaviani pelapor atau korban dugaan perampasan Hp yang beralamat di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi telah mendatangi Mapolsek Muncar, Kamis (25/05/2023).

Kedatangan kuasa hukum pelapor, Nurul Safi’i, SH dan Nur Hakim, AP., SH guna mempertanyakan ke pihak penyidik terkait tidak adanya penahanan kepada terlapor yang statusnya sudah menjadi tersangka. “Kami ke Polsek guna ingin menanyakan langsung kepada pihak penyidik Polsek Muncar terkait tidak adanya penahanan terhadap terlapor yang sudah menjadi tersangka sebagaimana dibuktikan dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 14 April 2023 yang di terima klien kami. Ada apa dengan penyidik…?”, Ucapnya.

“Selain kuasa hukum dari Murfiana Oktaviani, kami juga sebagai kuasa hukum dari manajer PT Djava Digital Nusantara, Dani Kusmayudi dan kebetulan pihak yang kami laporkan adalah orang yang sama. Dan kedatangan kami ke Polsek Muncar, untuk memastikan alasan penyidik tidak melakukan penahanan.Dan dengan dasar itu pula, kami meminta pihak penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka”, imbuhnya.

Sementara di tempat berbeda, Iptu Sadimun, SH, Kanit Reskrim Polsek Muncar, dalam penjelasannya mengatakan dengan singkat bahwa tidak ditahannya tersangka, adalah kewenangan penyidik. “Masalah di tahan atau tidak ditahannya tersangka adalah kewenangan penyidik mas”, jelasnya singkat.**

(Wan)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang