KARANGASEM, liputanterkini.co.id – Polsek Sidemen dituntut untuk senantiasa humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya pelayanan Tata Cara pembuatan SKCK yang di lakukan Anggota Intelkam Polsek Sidemen Bripka I Ketut Suardi Adi Guna yang bertempat di Mako Polsek Sidemen. Rabu (17/05/2023).
Petugas pelayanan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan pelayanan yang ramah, profesional, humanis, dan tidak terlepas dari aturan yang ada dengan melayanai salah serorang warga yang mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) terhadap warga.
Adapun persyaratan SKCK :
- Poto Copy Kartu Sidik Jari
- Poto Copy KTP
- Poto Copy KK
- Poto Copy Akta Kelahiran
- Poto Copy Posport ( Bagi Kuluar Negeri)
- Pas Poto Berwarna Ukuran 4 X 6 : 4 Lembar ( Latar belakang merah).
Bagi pemohon yang belum memiliki sidik jari bisa mbuat rumus sidik jari di polres terdekat dengan persyaratan :
- Poto Copy KTP.
- Pas Poto 3X 4 : 1 (LembarLatar belakang merah).
- Pas Poto 4X 6 : 2 Lembar (Latar belakang merah).
Nb : Berdasarkan PP NO. 60 Tahun 2016 Tarif PNBP SKCK = Rp.30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Kapolsek Sidemen AKP I Wayan Gede Mudana S.H, M.H. mengatakan masyarakat yang datang ke Unit Pelayanan SKCK “Diharapkan, melalui pelayanan yang prima ini dapat meningkatkan mutu pelayanan polri, khususnya Polsek Sidemen”, Tutup Kapolsek.**
(Echa/Hms)