• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli Lakukan Mediasi Korban dan Pelaku

Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli Lakukan Mediasi Korban dan Pelaku

13 Mei 2023
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Mei 21, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli Lakukan Mediasi Korban dan Pelaku

oleh admin
13 Mei 2023
di Bali, Kegiatan Kepolisian
0
Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli Lakukan Mediasi Korban dan Pelaku
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANGLI, liputanterkini.co.id – Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Bangli Polres Bangli menggelar kegiatan mediasi dengan Pelapor dan Terlapor terkait kasus tindak Pidana, bertempat di Aula lantai 2 Polsek Bangli, Jumat (12/05/2023).

Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Nyoman Payuarta, Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika beserta team Sidik, Kasi Kum yang diwakili oleh PS. Kasubsi Luhkum SIKUM polres Bangli Aiptu I Wayan Budiarga, Kasi Propam Polres Bangli Akp I Wayan Bawa Sujana, Kasi Was Polres Bangli yang diwakili oleh PS. Kasubsibin Aipda I Gusti Putu Darpa, Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Dewa Nyoman Suarsana, S.H, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Bangli AIPTU I Wayan Muderata, Bhabinkamtibmas Bunutin Bripka I Nengah Padmayasa, Kadus Dukuh I Made Wista, Kelian Banjar Adat Dukuh I Nengah Roji, Pelapor dan Terlapor.

Pada kesempatan tersebut Kasubsibankum SIKUM polres Bangli Polres Bangli dan Pawasdik Polres Berdasarkan pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 dinyatakan bahwa Dalam proses Penyidikan dapat dilakukan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi syarat materiil dan formil.

“Berdasarkan pasal 3,4,5 dan 6 Perpol no.8 tahun 2021 dinyatakan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan Materiil dan Formil.” Ujar Aiptu I Wayan Budiarga.

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta2 dalam analisa kasus dan analisa yuridis terhadap tersangka, telah terdapat bukti yg cukup dapat disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP.

“Karena Terlapor dan Pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yg terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Kasikum melalui Kasubsibankum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yg tertuang dalam Porpol no. 8 tahun 2021.” tutup Aiptu I Wayan Budiarga.

Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Marantika, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, saat dikomfirmasi menyampaikan “Integritas Polsek Bangli Polres Bangli siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus penganiayaan ringan, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan. Untuk itu kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 08 tahun 2021 dan kasus ini dihentikan ditingkat penyidikan”. ditegaskan Kapolsek Bangli.**
(Echa/Hms)

Tag: Mengedepankan Restoratif JusticePolsek Bangli
Share203Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.