Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Dewas TRC PPA : Ibu di Jember Pembuang Bayinya, Layak di Hukum Seumur Hidup

6
×

Dewas TRC PPA : Ibu di Jember Pembuang Bayinya, Layak di Hukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

JEMBER, liputanterkini.co.id – Bravo, Polres Jember gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi dibawah pohon bambu, bertempat di jalan Rasamala Baratan, Patrang, Jember, Jawa Timur Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Tersangka adalah ibu kandungnya berinisial Y (29),“ kata Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember, Y mengaku mulai dari persalinan, hingga memakamkan dibawah rumpun bambu itu, seorang diri dan tanpa ada yang membantu.

“Pelaku menggali makam dengan menggunakan alat bambu, yang kedalamannya hanya 50 cm, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap, dan tercium warga,” terang AKBP. Moh. Nurhidayat.

Kapolres Jember juga mengungkapkan , bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, diketahui jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, atau 3 hari sebelum jasad bayi ditemukan.

“Pelaku mengaku, jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, jadi saat bayi ditemukan, bayi sudah meninggal 3 hari,” jelasnya.

Mantan Kapolres Jombang ini juga menyebutkan, motif pelaku tega menghabisi bayinya, untuk menutup aib, dimana pelaku yang baru menikah 5 bulan, namun sudah mengandung 8 bulan lebih.

“Motif pelaku adalah untuk menutupi aibnya,” beber Kapolres Jember.

Adanya kejadian tersebut, sontak membuat geram banyak kalangan aktivis, salah satunya Dewan Pengawas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Bagus AB, Dewan Pengawas (Dewas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengecam perbuatan orang tua pembuang bayi tersebut.

“Sangat keji, mungkin perempuan itu (pembuang bayi-red) berhati iblis, ia tega membuang buah hatinya sendiri yang baru di lahirkan”, ucap Bagus.

Kenapa harus di bunuh dengan cara keji jika tak mau merawatnya?.

Tidak ada anak haram di dunia ini, yang haram yakni perbuatan orang tuanya, bayi itu mulia dan tak berdosa, kami TRC PPA berharap Polres Jember serius memproses kasus tersebut, jangan pernah ada toleransi lagi kepada orang tua keji seperti dia, tambahnya.

Apapun alasannya, membunuh bayinya sendiri, terlebih dengan cara – cara keji layak di hukum seumur hidup. Pungkasnya.

(Tim)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang