KLUNGKUNG, liputanterkini.co.id – Mundurnya I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, karena mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Bali, menjadi sorotan banyak pihak. Karena situasi ini akan memicu terjadinya pergantian pimpinan kepala daerah di Klungkung, untuk menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Sesuai amanat ketentuan perundang-undangan, setelah seorang kepala daerah mundur, maka lembaga DPRD harus segera menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menjadi Bupati Klungkung.
Tokoh masyarakat Klungkung Putu Tika Winawan, kembali mengingatkan lembaga DPRD Klungkung agar mampu mencerna ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan objektif. Jangan karena alasan kepentingan politik tertentu, situasi pergantian kepala daerah di Klungkung, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Mantan Pimpinan DPRD Klungkung ini pun kembali memperingatkan, jangan sampai situasi serupa saat era Bupati Klungkung Wayan Candra mundur sebagai bupati, seharusnya wakil bupati waktu itu Tjokorda Gde Agung langsung diusulkan pengangkatan dan pengesahan menjadi kepala daerah. Tetapi, saat itu justru tidak dilakukan lembaga DPRD Klungkung, sehingga lembaga DPRD Klungkung mendapatkan teguran keras saat itu juga dari pihak Kemendagri. Momen itu menjadi memori memalukan bagi Klungkung di Kemendagri, karena para pejabat terkait dianggap tidak paham aturan tata pemerintahan.
“Itu kesalahan yang fatal saat tahun 2013. Karena tidak langsung mengusulkan wabup sebagai bupati, sehingga waktu itu malah muncul pelaksana tugas bupati. Itu kan tidak boleh, karena bisa berakibat mengganggu roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah,” kata Mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung ini, saat mengingat pengalamannya menghadapi situasi pergantian kepala daerah waktu itu, Kamis 11 Mei 2023.
Dia menjelaskan sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 78 sudah jelas diatur bahwa kepala daerah itu, berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Dalam hal di Klungkung Suwirta berhenti sebagai kepala daerah karena permintaan sendiri, untuk kepentingan pencalonannya ke DPRD Bali. Pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya, hal ini juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pada Pasal 173 Ayat 4 juga sangat jelas dijabarkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati, kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati. Bahkan, di dalam ketentuan aturan ini pada ayat 5 kembali ditegaskan bahwa dalam hal DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur bisa menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati.
“Bahkan, kalau Gubernur juga tidak menyampaikan usulan tersebut dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur, Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten bisa mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati. Makanya, saya tegaskan ikuti aturan saja. Jangan menghalang-halangi perintah ketentuan aturan. Peristiwa ini tidak bisa lagi dipolitisasi, karena prosesnya sudah begitu jelas diatur dalam aturan perundang-undangan terkait. Urusan birokrasi sudah punya aturan tersendiri, jangan campuradukan dengan urusan politik yang sarat kepentingan tertentu disana,” tegas Putu Tika.
Kalau pun dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati, Menteri pun bisa langsung mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati dan Keputusan Pemberhentian. “Makanya, saya berulangkali peringatkan, kalau surat pengunduran diri bupati sudah disampaikan ke lembaga dewan, segera rapat bamus, agendakan rapat paripurna, tuangkan ke dalam berita acara, sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. Selesai sudah tugasnya. Ngapain diulur-ulur, justru memicu banyak spekulasi negatif. Ini sifatnya Force Majeure (keadaan memaksa). Jadi, memang prosesnya harus segera diselesaikan,” tutup Putu Tika.**
(Echa)