Gresik, liputanterkini.co.id – Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seseorang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM adalah identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang SIM perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak mati. Sebab, apabila SIM mati, pemilik diwajibkan kembali mengikuti serangkaian tes seperti di awal membuat SIM. Kepolisian menyediakan layanan Satpas SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM
Layanan SIM keliling di Wilayah Gresik memiliki jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun resmi Instagram @satlantasresgresik polres Gresik, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Gresik pada 8-13 Mei 2023.
Senin, 8 Mei 2023: Metro Park GKB
Selasa, 9 Mei 2023: Pasar PPS, Desa Suci Kecamatan Manyar
Rabu, 10 Mei 2023: Pasar Bungah, Jalan Raya Desa Bungah Kecamatan Bungah
Kamis, 11 Mei 2023: Alun – alun Sidayu
Jumat, 12 Mei 2023: Ruko Paragon Plaza, Jalan Ngasinan Kecamatan Menganti
Sabtu, 13 Mei 2023 Balai Desa Domas, Jalan Raya Domas Kecamatan Menganti
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000. Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi. (Guh)