Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Opini

TRC PPA Korwil Aceh: Hukum Cambuk Tak Ada Efek Jera untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Aceh

12
×

TRC PPA Korwil Aceh: Hukum Cambuk Tak Ada Efek Jera untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Aceh

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

ACEH UTARA, liputanterkini.co.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Aceh angkat bicara menyikapi fenomena kasus pelecehan seksual Anak yang terjadi di Aceh selama ini.

Ketua TRC PPA Korwil Aceh, Saiful Amri, mendukung upaya perberat tuntutan hukuman dengan ketentuan UUPA,Sebab, kata saiful Amri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, merupakan penyakit mental, dan hal tersebut sangat sulit disembuhkan, dan setiap pelaku, sangat berpeluang melakukan perbuatan serupa.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Menurutnya, selama ini hukuman cambuk yang di atur dalam hukum jinayat tak sepenuhnya memberi efek jera kepada si pelaku.

“Kalau hanya Hukum Jinayat yang digunakan maka pelaku dapat mengulangi perbuatannya,karena setelah dicambuk, kurungan dan denda pelaku dapat bebas dan beradaptasi dengan korban kembali sehingga kebiri dapat menjadi hukuman tambahan bagi si pelaku,” kata saiful Amri (7/5)

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” demikian isi PP No 70/2020, pungkasnya.****

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *