BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Tragis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kembali terjadi wilayah di Kec. Srono. Seorang lelaki tua telah menghajar istri dan anaknya menggunakan palu Besi. Pelaku adalah Suhari (69) warga Dusun Krajan Rt. 01 Rw. 019 Desa Tembokrejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi.
Korban Suwikah (53) buruh harian lepas dan anak laki-lakinya warga Dusun Sukopuro Wetan Rt. 01 Rw. 01, Desa Sukonatar, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi. Jum’at (28/4/2023).
Saksi kejadian adalah Slamet Riyadi (56) buruh harian lepas, tetangga korban.
Menurut saksi, “Kronologi kejadian berawal sekira jam 04.30 Wib, pelaku pulang dari sholat subuh di mushola, kemudian meminta istrinya (korban) untuk menunaikan sholat subuh, namun korban menolak sehingga terjadi cekcok/adu mulut. Selanjutnya dalam percekcokan itu, pelaku hendak memukul istrinya menggunakan palu besi, namun di halau oleh Edo (anaknya) yang masih remaja, terangnya.
Melihat di halau oleh Edo, Pelaku bukannya berhenti, namun dengan brutal justru pelaku menghantam kepala Edo dengan palu besi yang kemudian menghantam pula kepala Suwikah (istrinya). Edo kembali menghalangi pelaku, namun kedua kalinya kepala Edo pun di hantam palu oleh pelaku, tambahnya.
Atas kejadian tersebut, istri dan anak pelaku mengalami luka parah di kepala.
Tak lama setelah mendapat laporan warga atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Srono mendatangi TKP dan meringkus pelaku Suhari dengan mengamankan barang bukti Kaos warna biru tosca, celana pendek warna putih bermotif, kain taplak meja warna pink dan palu yang terbuat dari besi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 44 Ayat 1 Juncto 5 huruf a subsider 351 KUHP UURI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.**
(Wan)