ACEH UTARA, liputanterkini.co.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Aceh terus kawal kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial M (43) terhadap 16 muridnya di Aceh Utara.
Diketahui pelaku Oknum guru berinisial M (43) telah melakukan perbuatannya secara berulang di salah satu SD di Aceh Utara.ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ujar Ketua TRC PPA Korwil Aceh, Saiful Amri (26/4).
Saiful Amri minta selain Qanun Hukum Jinayat diterapkan juga UU Perlindungan Anak, agar hukumannya berlapis sesuai perbuatannya. Karenanya ia berharap kasus ini harus diselesaikan cepat, tepat dan berkeadilan,” sambung Saiful Amri.
“Kami akan terus memantau proses hukum atas kejahatan seksual ini sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” Tandas Saiful Amri.**
(Red)