KLUNGKUNG, liputanterkini.co.id – Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Klungkung, rotasi pejabat eselon II atau selevel Kepala Dinas kembali mengemuka. Ini kembali ramai menjadi pembicaraan, setelah muncul surat undangan kepada sejumlah kadis, belum lama ini, untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka memutasi sejumlah kadis yang dianggap berseberangan. Sikap subjektif ini pun menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Gerindra Wayan Baru. Dia menuding uji kompetensi ini tebang pilih, karena tidak dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, hampir seluruh kepala dinas di Kabupaten Klungkung sudah menjabat lebih dari dua tahun. Sesuai ketentuan, kalau mau melakukan rotasi tanpa ditunggangi kepentingan tertentu, semestinya uji kompetensi dilakukan kepada seluruh kepala dinas atau Jabatan Tinggi Pratama, sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerjanya. Namun, uji kompetensi dalam rangka melakukan rotasi jabatan ini, hanya dilakukan pada tiga posisi kadis. Antara lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Komang Dharma Suyasa, Kepala Dinas Kebudayaan Ida Bagus Jumpung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung Ketut Suadnyana.
Isu yang berkembang, Komang Dharma Suyasa mau “dikandangkan” ke Staf Ahli, karena kerap mempersulit kekuasaan terhadap berbagai persoalan, yang sejatinya memang tidak boleh dilakukan sesuai ketentuan. Komang Dharma Suyasa, dikenal sebagai pejabat yang konsisten berpegang pada ketentuan aturan dalam menjabat, sehingga kerap berbenturan dengan arus kepentingan kekuasaan yang ingin memaksakan kehendak. Demikian juga Ida Bagus Jumpung, isunya akan ditarik ke Staf Ahli. Beda dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, isunya sedang dipersiapkan dari sekarang untuk menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menggantikan Komang Susana yang akan segera pensiun.
“Banyak pejabat yang sudah menjabat lebih dari dua tahun. Hampir semua. Seperti Kepala Baperlitbang Dewa Griawan, Sekwan I Wayan Sudiarta, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Luh Ketut Ari Citrawati, termasuk Asisten lainnya Dewa Darmawan hingga Sekda. Seharusnya evaluasi seluruhnya sekalian, agar ada penyegaran rotasi sesuai dengan kondisi dari hasil evaluasi kinerja kadis secara menyeluruh,” tegas Wayan Baru, Minggu 16 April 2023.
Wayan Baru menambahkan, Uji Kompetensi dilaksanakan untuk mengetahui apakah Jabatan Tinggi Pratama yang masih ada tepat atau tidak untuk menduduki jabatan yang ada. Dengan demikian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu.
Diharapkan berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing. Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN, maupun PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 132 yang tegas menyatakan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Ini dilakukan sesuai standar kompetensi Jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Bukan atas dasar dendam politik kekuasaan.
“Jika kemudian yang diuji kompetensi hanya tiga pejabat, maka proses ini terkesan sangat politis. Maka, sikap Sekda sebagai Ketua Tim Seleksi JPT patut dipertanyakan. Karena hasil keputusan usai uji kompetensi sangat berpotensi didominasi sikap subjektif kekuasaan dan itu tidak baik dalam manajemen ASN yang berbasis kinerja,” terang Politisi Partai Gerindra asal Desa Sakti Nusa Penida ini.
Dia juga menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu menekankan kepada seluruh kadernya di daerah, untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses-proses kebijakan pemerintah daerah, agar sesuai dengan ketentuan, dan memastikan proses ini itu berjalan adil dan memberi manfaat lebih bagi masyarakat. Jika proses uji kompetensi berjalan seperti ini, maka dia meyakini proses-proses di dalam pemerintahan selanjutnya, akan berjalan semakin tidak sehat. Maka, secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat Klungkung. (*)