Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
Liputan Terkini 970x250
OpiniSumatera Utara

Datangi Polda Sumut, Joko Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Aktivis Edianto Simatupang

1
×

Datangi Polda Sumut, Joko Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Aktivis Edianto Simatupang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – liputanterkini.co.id | Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menetapkan aktivis kemanusiaan, Edianto Simatupang sebagai tersangka pencemaran nama baik UU ITE mendorong pengacara, Joko Pranata Situmeang SH MH didampingi Torotodozisokhi Laia SH mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus, Kamis (14/4/2023).

Di hadapan wartawan, Joko menyebutkan penetapan Edianto sebagai tersangka terlalu prematur.

“Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapteng itu prematur. Sehingga, hari ini datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Menurut Joko, ada kejanggalan Edianto Simatupang ditetapkan Polres Tapteng sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik UU ITE hanya karena menulis di akun media sosial Facebook kata-kata “Kades Iblis”.

Edianto Simatupang kerap menyuarakan tentang permasalahan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tapteng. Karena lemahnya penegakkan hukum terhadap permasalahan dana desa itu membuatnya meluapkan rasa kekecewa melalui media sosial.

“Edianto dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh berinisial HS dari pihak Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tapteng pada 2020 lalu,” jelasnya.

Selanjutnya, Joko menilai penetapan tersangka yang prematur karena penyidik Polres Tapteng tidak melakukan mediasi, sementara baru sekali melakukan pemanggilan terhadap Edianto yang kemudian ditetapkan tersangka.

“Edianto dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan TR Kapolri dalam pasal ini seharusnya dilakukan mediasi namun tidak pernah dilakukan
penyidik Polres Tapteng dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

“Edianto dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh berinisial HS dari pihak Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tapteng pada 2020 lalu,” jelasnya.

Selanjutnya, Joko menilai penetapan tersangka yang prematur karena penyidik Polres Tapteng tidak melakukan mediasi, sementara baru sekali melakukan pemanggilan terhadap Edianto yang kemudian ditetapkan tersangka.

“Edianto dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan TR Kapolri dalam pasal ini seharusnya dilakukan mediasi namun tidak pernah dilakukan
penyidik Polres Tapteng dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

“Oleh karena itu, saya akan mengawal terus kasus yang tengah dialami Edianto hingga ke persidangan. Saya juga berharap kepada rekan kami Edianto bisa menghubungi pihak pengacara selaku kuasa hukum,” tutupnya. (Jhon Sinaga)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *