BELAWAN, liputanterkini.co.id – Ramai di perbincangkan publik, maraknya tangkapan barang-barang bekas oleh Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Sumut dari luar negeri tak berhitung. Namun sayang sempat terjadi cekcok antara pihak Bea Cukai dan beberapa rekan wartawan karena adanya pembatasan peliputan berita oleh Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara saat pemusnahan barang – bukti (BB).
“Kebebasan Pers yang telah di jamin oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 seolah sia-sia, karena patut di duga tak di indahkan oleh Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara”.
Disampaikan Zul Lubis, wartawan media online 1kabar.com, “Kanwil Bea Cukai Sumut sengaja melakukan pembatasan liputan pada acara pemusnahan BMN Eks hasil penindakan di Jalan Karo, Belawan, Pelabuhan Belawan, Senin (10/04/2023).
“Di duga karena banyak barang-barang tersebut hilang, di duga di jual, ungkapnya.
Bahkan sempat terjadi cekcok dengan petugas Bea Cukai saat kalangan wartawan ingin melakukan tugas Jurnalistik meliput berita.
Aksi pembatasan itu sempat di protes beberapa wartawan baik Cetak, Online, maupun Elektronik.
“Jangan halangi tugas kami, ada apa rupanya di balik acara pemusnahan barang bukti ini,kami bertugas resmi di lindungi UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999,” cetus para wartawan bernada protes, Selasa (11/04/2023), tambah Zul.
Setelah di protes, pihak petugas Bea Cukai akhirnya mereda mau mempersilahkan kalangan wartawan untuk melakukan meliput berita.
Sementara, Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Fatimah R Hutabarat membenarkan adanya pembatasan, namun tidak bersedia menjelaskan penyebab pembatasan. “Iya kami melakukan pembatasan,” katanya singkat melalui Handphone yang di kenalnya.
Terlihat di lokasi acara, terpasang baleho besar yang bertuliskan Pemusnahan BMN Esk Penindakan, Sinergi Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam I BB, Polda Sumut, Lantamal 1 Belawan, Kajati Sumut dan Kemendag Tahun 2022/2023.
Rencananya, acara akan di mulai pukul 10.30 Wib dan sejumlah undangan mulai terlihat hadir. ” Selain yang kami undang, wartawan bisa meliput dari luar pagar,” kata petugas Bea Cukai tanpa bersedia menyebutkan namanya, Selasa (11/04/2023).
Sesuai dengan pantauan liputanterkini.co.id di Pelabuhan Belawan, setiap terjadi penangkapan kapal yang mengangkut barang – barang bekas tersebut, barang-barang di dalam kapal itu tidak seluruhnya di paparkan di saat acara pemusnahan.
Di duga selain muatan kapal barang- barang bekas dari luar Negeri, barang- barang kapal yang lainnya yakni berupa mesin kapal dan minyak kapal di duga di jual oleh oknum Bea Cukai Pelabuhan Belawan.** (Jhon Sinaga)