DELI SERDANG, liputanterkini.co.id | Tambang galian C diduga ilegal bebas beroperasi di desa Sukamdi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Aktivitas tambang galian C tersebut, terkesan adanya pembiaran oleh aparat terkait. Pasalnya tidak ada tindakan dari penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan penelusuran team wartawan di lokasi atau/dan di lapangan mobil pengangkut serta aktivitas di areal tambang galian C ilegal terlihat beraktivitas.Beberapa truk pengangkut material galian C ilegal nampak keluar masuk mengangkut material tambang galian C diduga ilegal tersebut.
Penambang galian C diduga ilegal ini, terkesan kebal hukum,sehingga mereka (oknum) bebas menambang tanpa memperhatikan aturan.Terlihat pada lokasi usaha tersebut,alat berat jenis escavator sedang melakukan pengisian tanah timbun ke beberapa unit dump truk yang antri di lokasi Galian C diduga Ilegal tersebut.
Pengusaha tambang galian C itu tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas Galian C tersebut.
Dari informasi yang di dapat di lapangan,Kamis (06/04/2023),dalam satu hari dari pagi hingga malam ada sekitar 100 truck keluar masuk lokasi mengangkut hasil tambang galian C ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol Kadek H.Cahyadi SH.,SIM saat di konfirmasi oleh team wartawan mengatakan,akan menindak lanjuti terkait aktivitas galian C ilegal tersebut.
” Selamat malam akan kami tindak lanjuti bersama stakeholder terkait. Terima kasih”. (Jhon Sinaga)