Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Opini

Tempat Hiburan Malam Tetap Buka di Bulan Ramadhan, Ketua GMBI Banyuwangi Angkat Bicara

6
×

Tempat Hiburan Malam Tetap Buka di Bulan Ramadhan, Ketua GMBI Banyuwangi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Maraknya di perbincangkan di kalangan Masyarakat, adanya tempat hiburan malam di beberapa tempat di Banyuwangi yang masih beroperasi di bulan Ramadhan ini, mengundang perhatian publik. Salah satunya, ketua LSM GMBI DPD Banyuwangi.

Subandik yang akrab di sapa Bandik Kuncir, ketua LSM GMBI DPD Banyuwangi menegaskan, “Adanya beberapa tempat hiburan malam di Banyuwangi yang masih beroperasi, di karenakan ketidak keseriusan Pemerintah kabupaten Banyuwangi dalam menegakkan peraturan”, ucapnya. Jum’at (7/4/2023).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

“Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Instansi terkait lainnya di Banyuwangi terkesan tidak serius dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Hiburan malam (THM)”.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. serta pihak-pihak terkait seharusnya lebih serius menegakkan Perda nomor: 300/139/429.020/2023 tentang aturan penindakan Tempat Hiburan malam (THM) yang juga di kuatkan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Banyuwangi di point nomor tiga (3).

Pada Surat edaran tersebut, point 3 jelas, Karaoke dan tempat hiburan malam di tutup selama bulan suci Ramadhan baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, ungkap Bandik.

“Info dari Kadiv Investigasi LSM GMBI. Marta Yopi Winatha, rata-rata tempat hiburan malam di Bumi Blambangan Kabupaten Banyuwangi buka di sore hari sampai larut malam, salah satunya di wilayah hukum Polsek Giri dan Polsek Glagah.” lanjut Bandik kuncir.

Tidak perlu lagi memberikan teguran atau himbauan terhadap pemilik usaha tersebut, Pemerintah Daerah wajib melakukan tindakan seperti yang sudah tertuang dalam surat edaran tersebut.

Kami menantang dan mendesak Pemkab Banyuwangi, melalui Sat Pol PP dan instansi terkait untuk lebih serius dalam menegakkan Perda. Tutup tempat hiburan malam yang buka dengan terang-terangan di bulan suci Ramadhan, itu jelas melanggar Perda tersebut. Apabila pejabat Pemkab Banyuwangi tidak sanggup menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut, lebih baik kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya, pungkas Bandik.**
(Ynt)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *